Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
1. Pertambakan Udang adalah Usaha dan/atau Kegiatan
membudidayakan udang, baik udang air tawar, air
payau, maupun air asin di tambak.
2. Tambak Ud ang adalah sebuah kolam yang dibangun
untuk membudidayakan udang, baik udang air tawar, air
payau, maupun air asin.
3. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
4. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran bata s atau kadar
unsur pencem ar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah
baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat
hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
6. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
Baku Mutu Air yang telah ditetapka n.
7. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang
untuk mengolah limbah biologi, fisika, kimia yang
terkandung dalam Air Limbah Tambak Udang sehingga
Air Limbah Tambak Udang te rsebut dapat digunakan
un tuk aktivitas lain.
8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
9. Siklus Produksi Tambak Udang adalah pros es produksi
budi daya uda ng dimulai dari penebaran bibit udang,
pembesaran sampai dengan panen.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Istilah Terkait
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
EnergiTerkait Pasal 1Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Pencemaran AirDisebut dalam Pasal 1Pencemaran Air adalah istilah yang berkaitan dengan lingkungan tempat tinggal, sampah, pencemaran, batas pekarangan, fasilitas lingkungan, atau gangguan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045