Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang y ang
menghasilkan Air Limb ah wajib mengolah Air Limbah
Tambak Udang sebelum dibuang ke media lingkungan.
(2) Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang wajib
memenuhi ketentuan:
a. Baku Mutu Air Limbah; dan
b. standar teknologi pengolahan Air Limbah
Pertambakan Udang.
(3) B aku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Pertambakan
Udang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan
Udang dengan ketentuan:
a. menggunakan standar teknologi pengolahan Air
Limbah seb agaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; atau
b. teknologi lain selain teknologi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Istilah Terkait
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PenanggungDisebut dalam Pasal 2Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045