Pasal 1
d iubah , sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya 2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
- 3 - upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pem erintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3. Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri adalah sisa hasil usaha dan/atau kegiatan pelayanan kesehatan berupa alat kesehatan yang mengandung Merkuri. 4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan alat kesehatan yang mengandung Merkuri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 6. Badan Pengendalia n Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 7. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkung an hidup. 8. Kepala adalah k epala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup . 9. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracu n. 2. Setelah ayat (4) Pasal 13 ditambahkan satu ayat , yakni ayat (5) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan penyimpanan sementara terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang telah dilakukan pengemasan dan pelekatan simbol dan label. (2) Penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas penyimpanan sementara yang berada dalam penguasaan penanggung jawab Fasyankes. (3) Dalam hal penanggung jawab Fasyankes tidak memiliki fasilitas penyimpanan sementara, Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri disimpan pada fasilitas penyimpana n sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (4) Penyerahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ke fasilitas penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan berita acara serah terima .
- 4 - (5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pengangkutan dari storage depo ke fasilitas pengolahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 15 huruf b dilakukan oleh Deputi. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Fasilitas storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. tertutup; b. memiliki luasan sesuai jumlah dan volume Limbah alat kesehatan mengandung Merkuri yang dikumpulkan; c. harus terjaga pada suhu kamar; d. berada pada lokasi yang aman; dan e. tidak ditempatkan pada daerah rawan bencana. (2) Storage depo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri/Kepala dan diserahkan kepada gubernur untuk ditempatkan pada: a. rumah sakit milik pemerintah daerah; atau b. lokasi lain sesuai dengan peruntukan penyimpanan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. 5. Ketentuan Pasal 21 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan oleh: a. bupati/wali kota dan gubernur, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di tempat penyimpanan sementara; dan b. Menteri /Kepala , untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di storage depo . (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri/Kepala. (3) Menteri/Kep ala melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagai bahan pelaporan
- 5 - penghapusan alat kesehatan mengandung Merkuri kepada Presiden. 6. Ketentuan a yat (1) Pasal 24 diubah , sehingga Pasal 24 berbunyi seb agai berikut: Pasal 24 (1) Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri /Badan ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 20 30 . (2) Terhadap alat kesehatan yang mengandung Merkuri yang belum dilakukan pengelolaan setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun 7.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
LimbahTerkait Pasal 1Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bahan Berbahaya dan BeracunTerkait Pasal 1Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan,…
BencanaTerkait Pasal 1Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Fasilitas Pelayanan KesehatanTerkait Pasal 1Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045