Pasal 39
(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat
mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan
PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Surat Tagihan PNBP sebagaimana
l2l Koreksi terhadap
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koreksi administratif; dan
b. koreksi substantif.
(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud
pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas
bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
(4)Permohonan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau
penjelasan paling sedikit:
a. bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi;
dan
b. metode perhitungan PNBP Terutang.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang
bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi
terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 39pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
UtangDisebut dalam Pasal 39Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045