Pasal 28
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana
PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan
APBN.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang
direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam
pen5rusunan rancangan APBN.
(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak
menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan
menetapkan Rencana PNBP.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1
Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 28Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Pajak TerutangDisebut dalam Pasal 28Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak…
PejabatDisebut dalam Pasal 28Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Rancangan APBNDisebut dalam Pasal 28Rancangan APBN adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
UtangDisebut dalam Pasal 28Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045