Pasal 52
(1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib
Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP
Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara
periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 2O
(dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut
berakhir.
(3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi
PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu
juta rupiah).
Pasal 53...
PRESIDEN
REFUI|.JK IXT'ONESIA
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 52Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 52Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
UtangDisebut dalam Pasal 52Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045