Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 1
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
- 3 - Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi t ugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang - undangan . 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 10. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. 11. Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok Rencana Suksesi. 12. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 13. Jabatan Target adalah Jabatan yang sedang atau akan lowong yang akan diisi kandidat Talenta dalam pengembangan karier ASN. 14. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara disingkat Manajemen Talenta ASN adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi.
- 4 - 15. Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. 16. Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 17. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. 18. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target. 19. Kelompok Rencana Suksesi Instansi adalah kelompok Talenta pada masing - masing Instansi Pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan instansinya. 20. Kelompok Rencana Suksesi Nasional adalah kelompok Talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan) pada masing - masing Instansi Pemerintah yang dihimpun oleh Komite Talenta ASN Nasional untuk disiapkan menduduki Jabatan Target dalam lingkup nasional. 21. Suksesor ( successor) adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti Pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan. 22. Akuisisi Talenta adalah strategi mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis Jabatan Target, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta, penetapan kelompok Rencana Suksesi, serta pencarian Talenta melalui mekanisme mutasi dan/atau promosi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan. 23. Pengembangan Talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, moralitas dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
- 5 - 24. Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan karir agar siap dalam penempatan jabatan. 25. Penempatan Talenta adalah strategi Penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan Target di waktu yang tepat. 26. Mobilitas Talenta adalah perpindahan dan/atau pergeseran Pegawai Aparatur Sipil Negara dari satu jabatan ke jabatan lain, baik dalam satu instansi maupun antar - Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit. 27. Komite Talenta ASN Nasional adalah tim penilai akhir yang memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi Pegawai ASN yang akan dan sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama. 28. Komite Talenta ASN Instansi adalah tim yang memeberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi Pegawai ASN selain yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ah li utama. 29. Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam ( underlying capabilities ) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui metode asesmen terpadu ( assessment center ) (penilaian potensi dan penilaian kompetensi) , Uji Kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan. 30. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. 31. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. 32. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 33. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 34. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
- 6 - diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai - nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabata n untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. 35. Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Teknis, manajerial, dan sosial kultural pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. 36. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi/unit. 37. Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap kinerja yang merupakan penggabungan nilai Sasaran Kinerja Pegawai dan nilai Perilaku Kerja sesuai peraturan perundang - undangan. 38. Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara Kinerja pegawai ASN dengan pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi. 39. Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus - menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu Pegawai ASN agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi Pegawai ASN, dan mencegah terjadinya kegagalan Kinerja. 40. Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah Perilaku Kinerja yang dihadapi Pegawai ASN dalam mencapai target Kinerja. 41. Rotasi Jabatan ( job rotation ) adalah pemindahan Talenta secara sistematik dari satu jabatan ke jabatan lain. 42. Perluasan Jabatan ( job enlargement ) adalah peningkatan Kinerja Talenta melalui penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup jabatan yang sama. 43. Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran dan tanggung jawab, , meningkatkan otonomi (kendali) dan memberikan kesempatan untuk pertumbuhan pribadi maupun profesional . 44. ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu - isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatk an Instansi Pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar Instansi Pemerintah. 45. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan. 46. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
- 7 - sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 47. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 2. Judul bagian kesatu BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Kelembagaan Manajemen Talenta ASN Nasional 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Manajemen Talenta ASN Nasional dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Nasional yang terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ; f. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan g. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara. (2) Menteri mengusulkan Komite Talenta ASN Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
- 8 - 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 (1) Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta, strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional. (2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Instansi. (3) Manajemen Talenta ASN Instansi diatur dalam: a. peraturan menteri/lembaga, untuk Instansi Pusat; atau b. peraturan kepala daerah, untuk Instansi Daerah. 5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F, dan Pasal 8G yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) Komite Talenta ASN Instansi diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Komite Talenta ASN Instansi. Pasal 8B (1) Komite Talenta ASN Instansi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota. (2) Jumlah anggota Komite Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Pejabat yang Berwenang. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pembinaan kepegawaian; b. pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pengawasan; dan c. pejabat pimpinan tinggi lain di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan kebutuhan. (5) Anggota Komite Talenta ASN Instansi yang akan menjadi kandidat talenta suatu jabatan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan Manajemen Talenta ASN yang bersangkutan.
- 9 - Pasal 8C (1) Komite Talenta ASN Instansi terdiri atas: a. Komite Talenta ASN kementerian/lembaga; b. Komite Talenta ASN pemerintah daerah provinsi; dan c. Komite Talenta AS N pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Komite Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi Pemeringkatan Kinerja tahunan pegawai dan tingkatan Potensial; b. menetapkan Kotak Manajemen Talenta untuk seluruh jenjang jabatan; c. merekomendasikan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam kelompok Rencana Suksesi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; d. merekomendasikan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan e. merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta ASN. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. Asesmen; b. Ujian tertulis; c. Wawancara; d. Presentasi; dan/atau e. rekam jejak. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan oleh PPK. (5) Dalam hal PPK tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan rekomendasi yang diusulkan oleh Komite Talenta ASN Instansi yang mencakup: a. kelompok Rencana Suksesi; b. Penempatan Talenta PNS; c. rencana Pengembangan Talenta PNS; dan d. rencana Akuisisi Talenta ASN. (7) Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan dan ditetapkan setiap tahun. (8) Penempatan Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, rencana Pengembangan Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dan rencana Akuisisi Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu ) tahun.
- 10 - Pasal 8D Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN tingkat Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. jabatan pimpinan tinggi pratama; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama; dan e. jabatan pelaksana. Pasal 8E Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8D ayat (3) huruf c dan huruf d tidak dilaksanakan oleh PPK maka akan dipertimbangkan sebagai faktor koreksi dalam pengukuran penerapan Sistem Merit. Pasal 8F (1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Talenta ASN Instansi dibantu oleh sekretariat komite. (2) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan Manajemen Talenta. (3) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian di Instansi Pemerintah. (4) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur dari unit kerja yang menangani bidang: a. kepegawaian; b. organisasi dan tata laksana; dan c. pengembangan sumber daya manusia. (5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyiapan data Pemeringkatan Kinerja tahunan pegawai dan data kepegawaian lain yang dibutuhkan oleh Komite Talenta ASN Instansi; b. pengelolaan dan pemutakhirkan data profil Talenta; c. penyiapan dukungan administrasi penetapan pembentukan Komite Talenta ASN Instansi, kelompok Rencana Suksesi, rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta yang akan ditetapkan oleh PPK; d. pengidentifikasian dan penginformasian jabatan yang lowong dan yang akan lowong; e. penginformasiaan jabatan yang lowong dan yang akan lowong ke dalam sistem informasi ASN; f. pemfasilitasian pelaksanaan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta;
- 11 - g. pemberian dukungan pelayanan Uji Kompetensi yang dibutuhkan Komite Talenta ASN Instansi; h. pemberian dukungan informasi profil talenta baik dari internal Instansi Pemerintah maupun profil talenta dari Rencana Suksesi Instansi Pemerintah lain; dan i. pemberian layanan dan dukungan teknis lain kepada Komite Talenta ASN Instansi. Pasal 8G (1) Komite Talenta ASN Instansi menggunakan profil talenta sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam penyelenggaraan manajemen talenta berdasarkan prinsip meritokrasi. (2) Profil talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap talenta ASN paling sedikit terdiri atas: a. data pegawai ASN, meliputi: 1. nama pegawai ASN dan gelar; 2. nomor Induk Pegawai; 3. jabatan dan kelas jabatan; 4. tempat tanggal lahir dan usia; 5. tanggal melaksanakan tugas sebagai Calon PNS; dan 6. tanggal melaksanakan tugas sebagai ASN. b. riwayat pendidikan; c. rekam jejak jabatan yang meliputi: 1. riwayat jabatan dan masa kerja jabatan; 2. pencapaian dan prestasi; 3. penugasan dalam tim kerja; 4. Pemeringkatan Kinerja; 5. sanksi. d. riwayat Kotak Manajemen Talenta; e. riwayat kompetensi yang meliputi: 1. penilaian kompetensi dan penilaian potensi; 2. rencana pengembangan individu; 3. riwayat pengembangan kompetensi; dan 4. riwayat pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan; f. riwayat hasil Penilaian Kinerja paling singkat 1 (satu) tahun terakhir; g. rencana pengembangan karir individu baik jabatan maupun bidang kerja; dan h. riwayat organisasi. (3) Talenta melakukan pemutakhiran data profil secara mandiri dan berkala. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional untuk PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. Akuisisi Talenta;
- 12 - b. Pengembangan Talenta; c. Retensi Talenta; d. Penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Dalam hal penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi untuk PPPK meliputi: a. Akuisisi Talenta; dan b. pemantauan dan evaluasi. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Manajemen Talenta ASN didukung infrastruktur yang terdiri atas: a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan Target; b. profil Talenta; c. standar metode dan penilaian dalam metode asesmen terpatu ( assessment centre ) dan Uji Kompetensi yang ditetapkan secara nasional; d. Standar Kompetensi Jabatan setiap Instansi sesuai Peraturan Menteri; e. standar Penilaian Kinerja riil; f. pola karier; g. Komite Talenta; h. program Pengembangan Talenta (ASN Corporate University /Sekolah Kader/Tugas Belajar); i. dihapus j. basis data sumber daya manusia (SDM); k. sistem informasi manajemen Talenta ASN; dan l. anggaran. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Akuisisi Talenta terdiri atas: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b. analisis kebutuhan Talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; e. penetapan kelompok Rencana Suksesi; dan f. pencarian Talenta dan rencana Penempatan Talenta dilakukan melalui Mobilitas Talenta dalam mekanisme mutasi/rotasi antarinstansi dan penugasan. 9. Ketentuan Pasal 12 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
- 13 - 11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Analisis kebutuhan Talenta merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan Talenta yang akan dikelola dalam Manajemen Talenta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Target yang didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional maupu n instansional yang terjabar dalam visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi. (2) Setiap Komite Talenta ASN Instansi menyusun analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi, serta Jabatan Target. (3) Komite Talenta ASN Nasional menyusun analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Jabatan Target yang ditetapkan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. (4) Penyusunan Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Identifikasi Jabatan Target dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional maupun instansional dan potensi kewilayahan; b. memetakan jumlah Jabatan Target dengan jumlah Talenta yaitu untuk 1 (satu) Jabatan Target paling sedikit terdapat 3 (tiga) kandidat Talenta; dan c. menentukan 3 (tiga) calon Talenta yang berasal dari unit Jabatan Target dan/atau unit lain. 12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Berdasarkan analisis kebutuhan Talenta, setiap instansi menyusun strategi Akuisisi Talenta dengan menentukan seluruh/sebagian pilihan sebagai berikut: a. membangun Talenta internal instansi; b. merekrut Talenta baru (Calon PNS dan/atau PPPK); c. mutasi dan/atau promosi Talenta antarinstansi; dan/atau d. penugasan Talenta. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah menetapkan strategi Akuisisi Talenta sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta di lingkungan instansinya. (3) Komite Talenta ASN Nasional menetapkan strategi Akuisisi Talenta sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta secara nasional.
- 14 - (4) Perekrutan Talenta baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal tidak terpenuhi kebutuhan Talenta dari strategi akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d. 13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Kandidat Talenta berasal dari ASN, termasuk Calon PNS dan PPPK. 14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Terhadap kandidat talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta melalui: a. Pemeringkatan Kinerja dalam kategori status kinerja pegawai yang terdiri atas: 1. di atas ekspektasi; 2. sesuai ekspektasi, dan 3. di bawah ekspektasi; dan b. penentuan tingkatan Potensial dalam kategori tinggi, menengah dan rendah meliputi hasil penilaian Kompetensi, penilaian potensi, dan rekam jejak. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode pengujian, pengukuran, dan/atau pemeringkatan yang terdiri atas: a. Pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan selama melaksanakan tugas jabatan yang terdistribusi dalam unit dan/atau instansi yang dinilai sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengelolaan Kinerja pegawai ; b. penilaian Kompetensi dan potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui metode asesmen terpadu ( assessment centre) ; c. penilaian Kompetensi mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan secara objektif; d. penilaian potensi mencakup pengukuran kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri ( self awareness ), kemampuan berpikir kritis dan strategis ( critical and strategic thinking ), kemampuan menyelesaikan permasalahan ( problem solving ), kecerdasan emosional ( emotional quotient ),
- 15 - kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri ( growth mindset ), serta motivasi dan komitmen ( grit ) Talenta; dan/atau e. rekam jejak meliputi: 1. pendidikan formal; 2. pelatihan; 3. pengalaman dalam jabatan; 4. integritas; dan 5. morallitas. (3) Pelaksanaan metode asesmen terpadu ( assessment centre ) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dengan metode komprehensif dilaksanakan bagi pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. (4) Pelaksanaan metode asesmen terpadu ( assessment centre ) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dengan metode sederhana dilaksanakan bagi pegawai yang menduduki selain jabatan pimpinan tinggi. (5) Metode sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui analisis kasus dan/atau wawancara berbasis Kompetensi. 15. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pemetaan Talenta instansi dilakukan terhadap seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pada tiap level jabatan, yakni jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana sebagaimana tercantu m dalam
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenTerkait Pasal 1Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaTerkait Pasal 1Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Warga Negara IndonesiaTerkait Pasal 1Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045