Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247) diubah
sebagai berikut:
1. Di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 2
(dua) angka, yakni angka 12a dan angka 12b dan
ketentuan angka 37 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berik ut:
Pasal 1
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya
disingkat JKK adala h manfaat berupa uang tunai
dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan
pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja
atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan
kerja.
2. Jaminan Kema tian yang selanjutnya disebut JKM
adalah manfaat uang tunai yang diberikan
kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia
bukan akibat Kecelakaan Kerja.
3. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan
sekal igus p ada saat Peserta memasuki usia
pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat
Total Tetap.
4. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju
Tempat Kerja atau sebalikny a dan penyakit yang
disebabkan oleh lingkungan kerja.
5. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat
PAK adalah penyakit yang diakibatkan oIeh
pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
6. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan
tertutup atau terbuka, berg erak atau tetap,
dimana Pekerja bekerja atau yang sering
dimasuki oleh Pekerja untuk keperluan suatu
usaha dan di mana terdapat sumber atau
sumber - sumber bahaya.
- 4 -
7. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya
fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang
secara langsung atau tidak langsung
mengakibatkan berkurang atau hilangnya
kemampuan Pekerja untuk menjalankan
pekerjaannya.
8. Cacat Sebagian Anatomis adalah keadaan
berkurang atau hilangnya sebagian anggota
badan yang secara langsung atau tidak langsung
men gakibatkan berkurang atau hilangnya
kemampuan Pekerja untuk menjalankan
pekerjaannya.
9. Cacat Sebagian Fungsi adalah keadaan berkurang
atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan
yang secara langsung atau tidak langsung
mengakibatkan berkurang atau hilangny a
kemampuan Pekerja untuk menjalankan
pekerjaannya.
10. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang
untuk melakukan pekerjaan.
11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan - badan
lainnya yang mempeke rjakan tenaga kerja atau
penyelenggara negara yang mempekerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
12. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
adalah orang perseorangan, pengusaha, atau
badan - badan lainnya yang mem pekerjakan
tenaga kerja dengan membayar Upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
12a. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemeri ntah.
12b. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
13. Pese rta adalah setiap orang, termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
di Indonesia, yang telah membayar luran.
14. Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang
bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima
Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang
perorangan yang melakukan kegiatan usaha
secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
- 5 -
16. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17. Pekerja Harian Lepas adalah Pekerj a yang bekerja
pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan
tertentu yang berubah - ubah dalam hal waktu
maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima
Upah didasarkan atas kehadirannya secara
harian.
18. Pekerja Borongan adalah Pekerja yang bekerja
pada perusahaan u ntuk melakukan pekerjaan
tertentu dengan menerima Upah didasarkan atas
volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.
19. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah
Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja untuk
melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima
Upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam
hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau
selesainya pekerjaan tertentu.
20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik
yang dibentuk berd asarkan Undang - Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
21. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi
program, pendaftaran Peserta, penerimaan luran,
pelayanan jaminan baik milik BPJ S
Ketenagakerjaan sendiri maupun bekerja sama
dengan pihak ketiga.
22. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah
identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas
tunggal yang berlaku untuk semua program
jaminan sosial kete nagakerjaan yang diterbitkan
oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
penahapan kepesertaan.
23. luran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
24. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang s ebagai imbalan
dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang
ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang -
undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
25. Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi
atau asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk
Peserta yang melakukan pekerjaan di luar
hubungan kerja.
- 6 -
26. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layan an jasa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan layanan
konsultasi pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
27. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan pada proyek
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta
pengawasan yang mencakup pekerja an
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing - masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lainnya.
28. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum
antara pengg una jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
29. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan - badan lainnya yang mempekerjakan
Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar
gaji, Upah, ata u imbalan dalam bentuk lainnya.
30. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang
perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan yang memerlukan layanan
Jasa Konstruksi.
31. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang
perseorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi.
32. Pekerja Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang
bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan
menerima gaji atau Upah.
33. Anak adalah anak kandung, anak tiri , atau anak
angkat yang sah menurut peraturan perundang -
un dangan dari Peserta yang meninggal dunia
yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS
Ketenagakerjaan atau Anak dari Peserta yang
mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan
Kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
34. Dokter Pemeriksa adalah dokter yang m emeriksa
dan/atau merawat Pekerja yang mengalami
Kecelakaan Kerja atau PAK.
35. Dokter Penasihat adalah dokter yang diangkat
oleh Menteri yang mempunyai tugas dan fungsi
untuk memberikan pertimbangan medis dalam
menentukan kasus PAK, besarnya persentase
kecaca tan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK,
menentukan Cacat Total Tetap, memberikan
rekomendasi perawatan di rumah, serta
rekomendasi program kembali bekerja.
36. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan adalah
Pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat
oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan
- 7 -
ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas
kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
37. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disebut Pengawas
Ket enagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan,
pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem
pengawasan ketenagaker jaan sesuai dengan
peraturan perundang - undangan.
38. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji
K3 adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengujian dan kompetensi
keselamatan dan kesehatan kerja.
39. Dinas Provinsi adalah dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan provinsi.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintaha n di bidang ketenagakerjaan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Peserta Penerima Upah meliputi:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja
penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja
Selain Pen yelenggara Negara.
(2) Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
selain yang berstatus calon pegawai negeri sipil,
pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional
Indon esia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat negara, prajurit siswa Tentara
Nasional Indonesia, dan peserta didik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. Pekerja dalam masa percobaan;
b. komisaris dan direksi yang menerima Upah;
dan
c. pengawas dan pengurus yang menerima
Upah.
- 8 -
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal ,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3A
(1) Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian wajib
mendaftarkan pegawai non ASN sebagai Peserta
dalam program JKK, program JKM, dan program
JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan
dengan mengisi formulir sebagai beriku t:
a. pendaftaran Pemberi Kerja;
b. pendaftaran Pekerja; dan
c. rincian Iuran Pekerja.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib
menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang telah diisi secara lengkap
meliputi data pegawai non ASN beserta anggota
keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir
pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan
yang dibuktikan dengan tanda terima.
(3) Data pegawai non ASN beserta anggota
keluarganya sebagaimana dimaksud pada aya t
(2), termasuk data penerima manfaat beasiswa
pendidikan Anak.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan
nomor kepesertaan pada hari yang sama saat
formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan
benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada
BPJS Ketenaga kerjaan.
(5) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat
kepesertaan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi
seluruh pegawai non ASN yang disampaikan
melalui Pejabat Pembina Kepegawaian, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sej ak formulir
pendaftaran diterima secara lengkap dan benar
serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada
Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diteri ma dari BPJS Ketenagakerjaan.
(7) Kepesertaan program JKK, program JKM, dan
program JHT mulai berlaku sejak nomor
kepesertaan dikeluarkan.
4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4
diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 5 (lima) ayat,
yakni ayat (5 ), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Pekerja wajib
menyampaikan perubahan data dirinya dan
- 9 -
keluarganya secara lengkap dan benar kepada
Pemberi Kerja.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data, pegawai non
ASN wajib menyampaikan perubahan data dirinya
dan keluarganya secara lengkap dan benar
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan
data Pekerja dan keluarganya sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak perubahan data diterima dari Pekerja.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib
menyampaikan perubahan data pegawai non ASN
dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data
diterima dari pegawai non ASN .
(5) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan
data kepesertaan meliputi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. jenis kelompok usaha;
c. jumlah aset dan omset;
d. data Upah, Iuran , jumlah P ekerja dan
program yang diikuti; dan
e. data lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan jaminan sosial.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib
menyampaikan perubahan data kepesertaan
meliputi:
a. nama dan alamat instansi;
b. nama dan alamat unit kerja;
c. j umlah pegawai non ASN, data Upah, Iuran ,
dan program yang diikuti; dan
d. data lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan jaminan sosial.
(7) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaporkan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan terjadi risiko, perhitung an manfaat
dilakukan berdasarkan data terakhir yang
diterima BPJS Ketenagakerjaan.
( 8 ) Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian tidak
melaporkan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 4 ) dan terjadi risiko,
perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan da ta
terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
( 9 ) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
mendelegasikan penyampaian perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
5. Ketent uan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
- 10 -
Pasal 5
Pendaftaran dan perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A , dan Pasal 4 dapat
dilakukan secara daring dan/atau luring.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
ber ikut:
Pasal 7
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja berhak
mendapatkan manfaat JKK.
(2) Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kecelakaan yang terjadi akibat kerja
dan/atau di Tempat Kerja sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peratura n
perundang - undangan bidang keselamatan
dan kesehatan kerja;
b. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja
atau sebaliknya melalui jalan yang biasa
dilalui atau wajar dilalui;
c. kecelakaan yang terjadi pada saat
menjalan kan tugas atau perjalanan dinas
atas perintah dan/atau untuk kepentingan
perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau
ada kaitannya dengan pekerjaan;
d. kecelakaan yang terjadi pada saat waktu
kerja dan waktu istirah at kerja di dalam atau
di luar T empat K erja kare na melakukan hal -
hal penting dan/atau mendesak atas seizin
atau sepengetahuan Pemberi Kerja;
e. PAK;
f. meninggal dunia mendadak di T empat K erja;
atau
g. kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang
terjadi di Tempat Kerja dan/atau dalam
hubungan kerja.
(3) Kecelakaan K erja sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
harus memenuhi adanya rudapaksa yang
dibuktikan dengan adanya jejas/luka/cidera atau
bukti lainnya pada tubuh manusia akibat suatu
peristiwa atau kejadian.
(4) Kecelakaan yang terja di dalam perjalanan
berangkat dari rumah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2 ) huruf b diperhitungkan sejak
P ekerja keluar dari rumah.
(5) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
huruf b, huruf c, dan huruf d pembuktiannya
harus dilengkapi dengan surat kete rangan dari
kepolisian , saksi yang mengetahui kejadian
kecelakaan , atau saksi lainnya yang relevan.
(6) Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf g
pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat
- 11 -
keterangan dari kepolisian at as kejadian
kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta
visum et repertum untuk korban kekerasan fisik
dan/atau pemerkosaan.
(7) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, pembuktiannya harus disertai dengan
adanya surat perintah/tugas.
(8) Meninggal du nia mendadak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f harus memenuhi
persyaratan:
a. pada saat bekerja di Tempat Kerja seorang
Pekerja tiba - tiba meninggal dunia tanpa
melihat penyebab dari penyakit yang
dideritanya ; atau
b. pada saat bekerja di Tempat Kerja se orang
Pekerja mendapat serangan penyakit
kemudian dibawa ke fasilitas pelayanan
kesehatan dan meninggal dunia dalam
waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam dari saat terjadinya serangan penyakit.
(9) Kondisi lain yang termasuk dalam kriteria
Kecelakaan Kerja meliputi:
a. kecelakaan yang terjadi pada waktu
melakukan kerja lembur, yang dibuktikan
dengan surat perintah lembur;
b. kecelakaan yang terjadi pada waktu
melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan
dengan kepentingan Pemberi Kerja, yang
dibuktikan dengan surat tugas dari
perusahaan;
c. kecelakaan yang terjadi pada waktu Peserta
sedang menjalankan cuti dan mendapat
panggilan atau tugas dari Pemberi Kerja,
dengan cakupan pelindungannya meliputi
perjalanan pergi dan pulang untuk
memenuhi panggilan tersebut;
d. kec elakaan yang terjadi dalam perjalanan
pergi dan pulang dari base camp atau
anjungan yang berada di Tempat Kerja
menuju ke tempat tinggal Pekerja untuk
menjalani istirahat, yang dibuktikan dengan
keterangan p erusahaan dan jadwal kerja;
atau
e. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
pergi dan pulang melalui jalan yang biasa
dilalui atau wajar bagi Pekerja yang setiap
akhir pekan kembali ke rumah tempat
tinggal yang sebenarnya.
7. Ketentuan ayat (1) , ayat (3) , dan ayat (4) Pasal 8
diubah dan di antara ayat (1) da n ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat
(2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut :
- 12 -
Pasal 8
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap
Kecela ka an Kerja atau PAK yang menimpa
P ekerjanya kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan
ketenagakerjaan setempat ; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(1a) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan
setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa
pegawai non AS N kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
Dinas Provinsi atau unit pengawasan
ketenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam jangka wak tu paling lama
2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau
sejak didiagnosis PAK.
(2a) Dalam hal j angka waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui ,
manfaat JKK menjadi kewajiban Pemberi Kerja.
(2b) Pemberi Kerja meng ajukan penggantian manfaat
JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah
menyampaikan laporan .
(2c) Pengajuan penggantian manfaat JKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2b) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - u ndangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (1a) merupakan laporan tahap I dan
dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan
Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
p ada ayat (1) dan ayat (1a) dapat dilakukan
secara dari ng dan/atau luring.
8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 6 (enam)
pasal , yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D,
Pasal 8E , dan Pasal 8F sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8A
(1) Peserta, k e luarga Peserta, serikat P ekerja/serikat
buruh di tempat Pemberi Kerja, dan / atau fasilitas
pe layanan kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan berhak memberitahukan
dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang
dialami oleh Peserta Penerima Upah kepada:
a. Pemberi Kerja/Pejabat Pembina
Kepegawaian;
b. BPJS Ketenagakerjaan;
c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan; dan/atau
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- 13 -
Dinas Provinsi atau unit pengawasan
ketenagakerjaan set empat.
(2) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. nomor kepesertaan/nomor induk
kependudukan ;
b. kronologi kejadian, termasuk tempat,
sumber penyebab, tanggal dan waktu
kejadian Ke celakaan Kerja; dan
c. nama dan nomor telepon pihak yang
memberitahukan dan/atau pihak yang dapat
dihubungi.
(3) Pemberitahuan dugaan PAK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
informasi sebagai berikut:
a. nomor kepesertaan/nomor induk
kependuduka n;
b. nama dan nomor telepon pihak yang
memberitahukan dan/atau pihak yang dapat
dihubungi;
c. jenis pekerjaan;
d. masa kerja dan masa kerja pada pekerjaan
terakhir ;
e. sumber pajanan; dan
f. diagnosis klinis.
(4) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja atau
dugaan PAK sebaga imana dimaksud pada ayat (1)
tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja
at au Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
melaporkan dugaan Kecelakaan Kerj a atau
dugaan PAK yang menimpa P ekerjanya atau
pegawai non ASN .
Pasal 8B
(1) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepe gawaian
wajib melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau
dugaan PAK yang menimpa pekerjanya atau
pegawai non ASN kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
Dinas Provinsi atau unit pengawasan
ketenagakerjaan setem pat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x
24 jam sejak adanya dugaan Kecelakaan Kerja
atau diagnosis klinis dugaan PAK oleh D okter
P emeriksa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada a yat (2)
merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan
menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan secara daring
dan/atau luring.
- 14 -
Pasal 8C
(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat kesimpulan
menge nai dugaan Kecelakaan Kerja paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I
diterima.
(2) Dalam membuat kesimpulan mengenai
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) , BPJS Ketenagakerjaan melakukan
tahapan sebagai berikut:
a. memastikan eligibili tas status kepesertaan di
BPJS Ketenagakerjaan dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
untuk Peserta yang mengalami dugaan
Kecelakaan Kerja;
b. memastikan adanya laporan tahap I yang
diterima BPJS Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi kesesuaian doku men
dan informasi yang diperoleh dengan ruang
lingkup Kecelakaan Kerja;
d. melakukan pengecekan kasus jika
diperlukan; dan
e. membuat hasil kesimpulan Kecelakaan Kerja
atau bukan Kecelakaan Kerja.
Pasal 8D
(1) Dugaan kasus PAK disimpulkan oleh dokter yang
merawat/m emeriksa pada fasilitas pe l a y anan
kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) BPJS Ketena gakerjaan berkoordinasi dengan
d okter yang merawat/memeriksa untuk
mendapatkan hasil kesimpulan dug aan kasus
PAK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
laporan tahap I diterima.
(3) Sebelum berkoordinasi dengan d okter yang
merawat/memeriksa, BPJS Ketenagakerjaan
melakukan tahapan sebagai berikut:
a. memastikan eligibilitas status kepesertaan di
BPJS Kete nagakerjaan dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
untuk Peserta yang mengalami dugaan PAK;
b. memastikan adanya laporan tahap I yang
diterima BPJS Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen
dan informasi yang diperoleh dengan kriteri a
PAK; dan
d. melakukan pengecekan kasus jika
diperlukan.
Pasal 8E
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan
Kerja atau dugaan PAK sebelum mendapatkan
kesimpulan atau penetapan status sebagai
Kecelakaan Kerja / PAK atau bukan Kecelakaan
Kerja / bukan PAK dijam in terlebih dahulu oleh
- 15 -
BPJS Ketenagakerjaan pada fasilitas pe layanan
kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Dalam hal Peserta mendapatkan pelayanan
kesehatan dugaan Kecelakaan Kerja a tau dugaan
PAK pada fasilitas pe layanan kesehatan yang
tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan , apabila telah disimpulkan merupakan
Kecelakaan Kerja atau PAK maka biaya pelayanan
kesehatan ditagi hkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) P elayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan hak kelas rawat inap
dan tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengatur mengenai program jaminan kesehatan .
Pasal 8F
(1) Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan
Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8E ayat (1) dilakukan
sampai dengan status dugaan Kecelakaan Kerja
atau dugaan PAK disimpulkan atau dite tapkan
sebagai Kecelakaan Kerja at au PAK , a tau bukan
Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
(2) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan merupakan
Kecelakaan Kerja atau PAK, semua biaya
pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang
dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan
Kecelakaan Kerja atau bukan PAK, BPJS
Ketenagakerjaan menyampaikan hasil
kesimpulan atau penetapan kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk
dilakukan pengalihan penjaminan paling lambat
2 (dua) hari kerja sejak disimpulkan atau
ditetapkan bukan Kecelakaan Kerj a atau bukan
PAK.
(4) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan Kecelakaan
Kerja atau bukan PAK, semua biaya pelayanan
kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosi al Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) Dalam hal Peserta tidak terdaftar dalam program
jaminan kesehatan nasional maka semua biaya
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
- 16 -
pada ayat (4) ditanggung oleh Peserta atau
penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(6) Penyimpulan atau penetapan dugaan Kecelakaan
Kerja atau dugaan PAK dilakukan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
9. Ketentuan ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan
kepada Pemberi Kerja, Pejabat Pembina
Kepegawa ian, BPJS Ketenagakerjaan, dan
k ementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas
Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan
setempat oleh:
a. Peserta;
b. keluarga Peserta;
c. serikat P ekerja/serikat buruh di tempat
Pemberi Kerja; dan/atau
d. fasilitas pelayanan kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan.
(2) Pemberi tahuan Kecelakaan Kerja atau PAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
membebaskan kewajiban Pemberi Kerja atau
Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan
Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa
pekerjanya atau pegawai non ASN.
(3) Mekanisme pemberitahuan sebag aimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan
dan membuat kesimpulan mengenai Kec elakaan
Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja
atau Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I
diterima.
(2) Kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan mengenai
Kecelakaan Kerja atau PAK diberitahukan kepada
Dinas Provinsi a tau unit pengawasan
ketenagakerjaan setempat, paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam membuat kesimpulan kasus PAK, BPJS
Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan
medis Dokter Penasihat melalui Pengawas
Ketenagakerjaan.
- 17 -
(4) Jika hasil kes impulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Kecelakaan Kerja atau
PAK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat
pelayanan kesehatan JKK di fasilitas pelayanan
kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal fasilitas pelayanan ke sehatan tidak
bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
maka penggantian atas manfaat pelayanan
kesehatan diberikan setelah laporan tahap II.
11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana
dima ksud dalam Pasal 10 ayat (1) bukan
merupakan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK
maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan
kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
Dinas Provinsi atau unit Pengawasan
Ketenagakerjaa n setempat, paling lama 2 (dua)
hari kerja sejak kesimpulan dibuat.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ), Pengawas
Ketenagakerjaan mencatat kesimpulan yang
diberitahukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
12. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 di sisipkan 1 (satu)
pasal , yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11A
(1) Dalam hal Pekerja atau Pemberi Kerja/Pejabat
Pembina Kepegawaian keberatan atas kesimpulan
dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pekerj a atau
Pemberi Kerja/Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mengajukan permohonan penelitian dan
pemeriksaan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi , atau unit
Pengawasan Ketenagakerjaan setempat .
(2) K ementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas
Provinsi , atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap
pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaa n.
(3) Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan
bila diperlukan , Pengawas Ketenagakerjaan dapat
berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas
Ketenagakerjaan membuat:
- 18 -
a. pene tapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau
bukan PAK .
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas
Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan
m edis Dokter Penasihat.
(2) Selain pertimbangan medis, Pengawas
Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung
sebagai berikut:
a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal
sebelum Pekerja atau pegawai non ASN
dipekerjakan Pemberi Kerja atau Pejabat
Pembina Kepegawaian;
b. data hasil pemeriksaan kesehatan berkala
selama Pekerja atau pegawai non ASN
bekerja pada Pemberi Kerja atau Pejabat
Pembina Kepegawaian;
c. data hasil pemeriksaan khusus tentang
riwayat penyakit yang diderita Pekerja atau
pegawai non ASN yang dikeluarkan o leh
Dokter Pemeriksa;
d. data hasil pengujian lingkungan kerja yang
dikeluarkan oleh Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan,
dan/atau ahli keselamatan dan kesehatan
kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
e. data hasil pemeriksaan kesehatan Pekerja
atau pegawai non ASN secara umum di
bagian tersebut;
f. riwayat pekerjaan Pekerja atau pegawai non
ASN;
g. riwayat kesehatan Pekerja atau pegawai no n
ASN; dan/atau;
h. data medis/rekam medis Pekerja atau
pegawai non ASN.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas
Provinsi , atau unit p engawasan k etenagakerjaan
setempat sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a dan ayat (1a) hu ruf a melakukan
penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan
Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja
atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pengawas Ketenagakerjaan.
- 19 -
(3) Dalam me lakukan pemeriksaan, Pengawas
Ketenagakerjaan dapat mengadakan penelitian
dan pemeriksaan ke lapangan atas kejadian
kecelakaan tersebut bersama - sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan, untuk dilakukan analisis.
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pengawas
Ketenagakerjaan membuat:
a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau
bukan PAK.
15. Ketentuan huruf g dan huruf h Pasal 14 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penetapan Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan
Kerja, atau bukan PAK paling sedikit memuat:
a. kronologis kejadian tentang kecelakaan atau
penyakit akibat dari kejadian Kecelakaan Kerja
atau PAK;
b. keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter
Penasihat;
c. aturan yang terkait dengan kriter ia Kecelakaan
Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan
PAK;
d. analisis hasil pemeriksaan lapangan;
e. kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja, PAK,
bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK;
f. Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK;
g. besarnya manfaat JKK yang diperoleh Pekerja
atau pegawai non ASN akibat Kecelakaan Kerja
atau PAK; dan
h. perintah membayar manfaat JKK kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan/atau Pemberi Kerja atau
Pejabat Pembina Kepegawaian.
16. Ketentuan angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) Pasal
15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja
atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a. penelitian dokumen meliputi:
1. laporan tahap I dan/atau laporan tahap
II ;
2. kartu tanda penduduk atau bukti
identitas lainnya;
3. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
4. perjanjian kerja antara Pemberi Kerja
atau Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan Pekerja atau pegawai non ASN,
surat pengangkatan, atau bukti lain
- 20 -
yang menunjukkan sebaga i Pekerja atau
pegawai non ASN;
5. data Upah yang dijadikan dasar dalam
menghitung JKK; dan
6. data pendukung, paling sedikit memuat:
a) kronologis kejadian;
b) keterangan saksi yang mengetahui
kejadian tersebut; dan
c) denah lokasi kejadian ; dan
b. pemeriksaan lapangan yan g dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 dapat
berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
17. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan
Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 11A ayat
4 huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan
koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ke sehatan terkait pelayanan kesehatan Pekerja
atau pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Pemberi
Kerja atau Pejab at Pembina Kepegawaian, BPJS
Ketenagakerjaan meminta informasi
perkembangan kondisi Peserta yang mengalami
Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja
atau Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 6
(enam) bulan sejak terdapat kesimpulan
Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS
Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan
Kerja atau PAK oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian
memberikan informasi perkembangan kondisi
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
PAK paling lam a 14 (empat belas) hari kerja sejak
BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi
dimaksud.
(3) Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
informasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja atau
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaim ana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Dinas Provinsi atau unit Pengawasan
Ketenagakerjaan setempat.
- 21 -
19. Ketentuan ayat (1), ayat (2), huruf b ayat (3) , dan ayat
(8) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian
wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau
PAK kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit p engawasan
k etenagakerjaan setempat ; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama
2 x 24 jam sejak Pekerja atau pegawai non ASN
dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia
berdasarkan surat keterangan dokter yang
menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja,
telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Seba gian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan laporan tahap I I dan sekaligus
sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS
Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan
dokumen sebagai berikut:
a. Kar tu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
lainnya;
c. surat keterangan Dokter Pemeriksa
dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau
perawatan; dan
f. dokumen pendukung lainnya yang
diperlukan.
(4) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
dapat dimintakan penggantian kepada BPJS
Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan belum bekerja sama
dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai dengan
jenis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK.
(6) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
menghitung dan membayar kepad a pihak yang
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(7) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II
diterim a.
- 22 -
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, huruf b, dan huruf c dapat berupa
dokumen elektronik atau fotokopi.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring
dan/atau luring.
20. Ketentuan ayat (1) , ayat (2) d an ayat (3) Pasal 22
diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2
(dua) ayat , yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal
22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Pemberi K erja , Pejabat Pembina Kepegawaian,
atau a hli waris Peserta Penerima Upah
m elaporkan dan mengajukan permohonan
manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
l ainnya dari ahli waris;
c. kartu keluarga;
d. akta kematian dar i pejabat yang berwenang;
dan
e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang
berwenang.
(1a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak
yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut
harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - un dangan .
(1b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam
peraturan perundang - undangan maka yang
digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari
pengadilan.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ahli waris dan/atau Pemberi Kerja atau
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
menyampaikan dokumen pendukung l ainnya
yang diperlukan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik
atau fotokopi.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan s ecara daring
dan/atau luring.
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen
dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, BPJS Ketenagakerjaan
melakukan pemeriks aan kasus kematian di
lapangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
dokumen diterima.
- 23 -
(2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kasus kematian, BPJS
Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada
ahli waris Peserta Penerima Upah pal ing lama 3
(tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.
22. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 30
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Ahli waris Pekerja wajib melaporkan dan
mengajukan permohonan pembayaran manfaat
JKM kepada Pemb eri Kerja dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
l ainnya dari ahli waris;
b. kartu keluarga;
c. akta kematian dari pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang
berwenang; dan
e. dokumen penduku ng l ainnya jika
diperlukan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(3) Berdasarkan laporan dan pengajuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja wajib
membayar manfaat JKM kepada ahli waris
Pekerja, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
dipenuhinya persyaratan dokumen pelaporan
secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ahli waris Pekerja dapat melaporkan kepada
Pengawas Ketena gakerjaan pada Dinas Provinsi
atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(5) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pengawas Ketenagakerjaan
melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk
mengetahui kebenaran dari laporan tersebut.
(6) Berdasark an hasil pemeriksaan dan penelitian,
Pengawas Ketenagakerjaan mewajibkan Pemberi
Kerja untuk membayar manfaat JKM sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
23. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 31 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Peserta Bukan Penerima Upah meliputi:
a. Pemberi Kerja;
b. Pekerja di l uar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang
b ukan menerima Upah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan .
- 24 -
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dima ksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. pemegang saham atau pemilik modal; dan
b. orang perseorangan yang mempekerjakan
Pekerja dan tidak menerima Upah .
(3) Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk Pekerja
dengan hubungan ke mitraan.
24. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c wajib didaftarkan oleh Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara N egara dalam program
JKK melalui kantor cabang BPJS
Kete nagakerjaan .
(2) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dapat
mendaftarkan Peserta dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c dalam program JKM.
25. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
wajib membayar luran program JKK bagi Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf c sesuai dengan persentase luran program
JKK bagi Peserta Penerima Upah pada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Ne gara tersebut.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara mendaftarkan Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dalam
program JKM maka Iuran JKM dibayar sesuai
dengan persentase luran program JKM bagi
Peserta Penerima Upah pada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara tersebut .
(3) Upah yang dijadikan dasar dalam membayar
luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) didasarkan pada Upah terendah dari
Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama
pada Pemberi Kerja Selain Peny elenggara Negara
tersebut .
(4) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat
tanggal 15 (lima belas) pada bulan Iuran yang
bersangkutan.
26. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
yang mempekerjakan Peserta sebagaimana dimaksud
- 25 -
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c membayar I uran
melebihi tanggal 15 (lima belas) pada bulan I uran
yang bersangkutan atau dibayar pada bulan
berikutnya maka luran diperhitungkan sebagai
pembayaran luran bulan tertu nggak.
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disis i pkan 6 (enam)
p asal, yakni Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal
48D, Pasal 48E, dan Pasal 48F sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 48A
(1) S erikat P ekerja/serikat buruh yang Peserta
Bukan Penerima Upah menja di anggotanya,
wadah atau kelompok tertentu, dan / atau fasilitas
pelayanan kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan berhak memberitahukan
dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang
dialami oleh Peserta Bukan Penerima Upah
kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan
ketenagakerjaan setempat ;
b. BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
(2) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja paling
sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. nomor kepesertaan/nomor induk
kependudukan;
b. kronologi k ejadian, termasuk tempat,
sumber penyebab, tanggal dan waktu
kejadian Kecelakaan Kerja; dan
c. nama dan nomor telepon pihak yang
memberitahukan dan/atau pihak yang dapat
dihubungi.
(3) Pemberitahuan dugaan PAK paling sedikit
memuat informasi sebagai berikut:
a. nomo r kepesertaan/nomor induk
kependudukan;
b. nama dan nomor telepon pihak yang
memberitahukan dan/atau pihak yang dapat
dihubungi;
c. jenis pekerjaan;
d. masa kerja dan masa kerja pada pekerjaan
terakhir;
e. sumber pajanan; dan
f. diagnosis klinis.
(4) Pemberitahuan sebagaim ana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara daring
atau luring.
Pasal 48B
(1) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja atau
dugaan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48A, tidak membebaskan kewajiban Peserta
Bukan Penerima Upah dan/atau kelua rganya
- 26 -
melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau
dugaan PAK kepada:
a. Dinas Provinsi/ dinas kabupaten/kota atau
unit pengawasan ketenagakerjaan setempat ;
dan
b. BPJS Ketenagakerjaan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x
24 jam sejak adanya dugaan Kecelakaan Kerja
atau diagnosis klinis dugaan PAK oleh Dokter
Pemeriksa .
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan
menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I
sebagaimana di atur dalam Peraturan BPJS
Ketenagakerjaan .
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring
dan/atau luring.
Pasal 48C
(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat kesimpulan
mengenai dugaan Kecelakaan Kerja paling lama
30 (tiga puluh ) hari sejak laporan tahap I
diterima.
(2) Dalam membuat kesimpulan mengenai
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan
tahapan sebagai berikut:
a. memastikan eligibilitas status kepesertaan di
BPJS Ketenagakerjaan dan Bada n
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
untuk Peserta yang mengalami dugaan
Kecelakaan Kerja;
b. memastikan adanya laporan tahap I yang
diterima BPJS Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen
dan informasi yang diperoleh dengan ruang
lingkup K ecelakaan Kerja;
d. melakukan pengecekan kasus jika
diperlukan; dan
e. membuat hasil kesimpulan Kecelakaan Kerja
atau bukan Kecelakaan Kerja.
Pasal 48D
(1) Dugaan kasus PAK disimpulkan oleh dokter yang
merawat/memeriksa pada fasilitas pe layanan
kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan
d okter yang merawat/ memeriksa untuk
mendapatkan hasil kesimpulan dugaan kasus
PAK paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
l aporan tahap I diterima.
- 27 -
(3) Sebelum berkoordinasi dengan d okter yang
merawat/memeriksa, BPJS Ketenagakerjaan
melakukan tahapan sebagai berikut:
a. memastikan eligibilitas status kepesertaan di
BPJS Ketenagakerjaan dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
untuk Peserta yang mengalami dugaan PAK;
b. memastikan adanya laporan tahap I yang
diterima BPJS Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen
dan informasi yang diperoleh dengan kriteria
PAK; dan
d. melakukan pengecekan kasus jika
diperlukan.
Pasa l 48E
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan
Kerja atau dugaan PAK sebelum mendapatkan
kesimpulan atau penetapan status sebagai
Kecelakaan Kerja/PAK atau bukan Kecelakaan
Kerja/bukan PAK dijamin terlebih dahulu oleh
BPJS Ketenagakerjaan pada fasilitas pe layanan
kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Dalam hal Peserta mendapatkan pelayanan
kesehatan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan
PAK pada fasilitas pe layanan kesehatan yang
tida k bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan , apabila telah disimpulkan merupakan
K ecelakaan K erja atau PAK maka biaya pelayanan
kesehatan ditagihkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) P elayanan kesehatan sebag aimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan hak kelas rawat inap
dan tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengatur mengenai program jaminan kesehatan .
Pasal 48F
(1) Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan
Kecela kaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 8 E ayat (1) dilakukan
sampai dengan status dugaan Kecelakaan Kerja
atau dugaan PAK disimpulkan atau ditet apkan
sebagai Kecelakaan Kerja atau PAK , a tau bukan
Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
(2) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan merupakan
Kecelakaan Kerja atau PAK, semua biaya
pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang
dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
deng an ketentuan peraturan perundang -
undangan.
- 28 -
(3) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan
Kecelakaan Kerja atau bukan PAK, BPJS
Ketenagakerjaan menyampaikan hasil
kesim pulan atau penetapan kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk
dilakukan pengalihan penjaminan paling lambat
2 (dua) hari kerja sejak disimpulkan atau
ditetapkan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan
PAK.
(4) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan Kecelakaan
Kerja atau bukan PAK, semua biaya pelayanan
kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) Dalam hal Peserta tidak terdaftar dalam program
jaminan kesehatan nasional maka semua biaya
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditanggung oleh Peserta atau
penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perund ang - undangan.
(6) Penyimpulan atau penetapan dugaan Kecelakaan
Kerja atau dugaan PAK dilakukan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
28. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
beriku t:
Pasal 55
Da lam hal kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan bukan
Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS
Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait
pelayanan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
29. Ketentuan huruf b ayat (3) dan ayat (5) Pasal 58
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau
keluarganya wajib melaporkan akibat Kecelakaan
Kerja atau PAK kepada:
a. Dinas Provinsi a tau unit pengawasan
ketenagakerjaan setempat ; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x
24 jam sejak Peserta Bukan Penerima Upah
dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia
- 29 -
berdas arkan surat keterangan dokter yang
menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja
telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupa kan laporan tahap II dan sekaligus
sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS
Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan
dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
lainnya;
c. surat keterangan Dokter Peme riksa
dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau
perawatan; dan
f. dokumen pendukung l ainnya yang
diperlukan.
(4) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
dapat diminta kan penggantian kepada BPJS
Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan belum bekerja sama
dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dapat
berupa fotokopi atau dokumen elektronik.
(6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai dengan
jenis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK.
(7) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
menghitung dan membayar kep ada pihak yang
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(8) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
memberitahukan kepada Peserta Bukan Penerima
Upah dan/atau keluarganya paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak laporan tahap II diterima.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring
dan/atau luring.
30. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus Kece lakaan
Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan
Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya
- 30 -
kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan
ketenagakerjaan setempat secara berkala yang
dilakukan secara daring dan/atau luring.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3) , d an ayat (5) Pasal 61
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang
mempekerjakan Peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c wajib melaporkan
setiap Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Din as
Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan
setempat dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam
waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya
Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan tahap I.
(3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi
atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat
dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c , dinyatakan sembuh, Cacat, atau
meninggal dunia.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan laporan tahap II dan disampaikan
berdasarkan surat keterangan dokter yang
meneran gkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja
telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(5) Persyaratan dan mekanisme pelaporan dan
penetapan jaminan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c ,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah .
32. Ketentuan huruf b dan huruf d ayat (1) Pasal 62
diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (1a) dan a yat (1b) sehingga Pasal
62 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Keluarga atau ahli waris Peserta Bukan Penerima
Upah melaporkan dan mengajukan permohonan
manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
l ainnya dari ahli waris;
- 31 -
c. kartu keluarga;
d. akta kematian dari pejabat yang berwenang;
dan
e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang
berwenang .
(1a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak
yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut
harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(1b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam
peraturan perundang - undangan maka yang
digunakan yaitu surat penetapan ahli wa ris dari
pengadilan.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) , ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah
dapat menyampaikan dokumen pendukung
lainnya yang diper l ukan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektr onik
atau fotokopi.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring
dan/atau luring.
33. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen
d engan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan
melakukan pemeriksaan kasus kematian di
lapangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
dokumen diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada aya t (1) merupakan kasus
kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar
manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Bukan
Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak selesainya pemeriksaan.
34. D i antara huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 67
disisipkan 1 (satu) huruf , yakni huruf a1 sehingga
Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 mencantumkan:
a. nama Pekerja;
a1. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
lainnya ;
b. jumlah Pekerja;
c. alamat Pekerja; dan
d. harga satuan Upah dari masing - masing jenis
pekerjaan atau Upah dari masing - masing
Pekerja bila Upah diketahui.
- 32 -
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah kerja diterbitkan dan
dengan menggunakan fo rmulir pendaftaran
proyek Jasa Konstruksi.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan:
a. sertifikat kepesertaan;
b. nomor kepesertaan masing - masing proyek
Jasa Konstruksi; dan
c. bukti pembayaran Iuran masing - masing
proyek Jasa Konstruksi,
paling lama 1 (satu) hari k erja setelah menerima
formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan
Iuran pertama dibayar lunas.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan
sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a kepada Pemberi Kerja Jasa
Konstruksi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dap at dilakukan secara daring dan/ atau luring.
35. Ketentuan ayat (1) Pasal 69 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib
menyampaikan dokumen sebag ai berikut:
a. daftar harga satuan Upah Pekerja Jasa
Konstruksi berdasarkan kelompok pekerjaan
yang dikeluarkan oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum untuk P ekerja
dengan Upah yang tidak diketahui;
b. data Upah dari masing - masing Pekerja Jasa
Konstruksi untuk P ekerja dengan Upah
diketahui; dan
c. surat perintah kerja dan/atau dokumen
pendukung lainnya.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa dokumen elektronik atau
fotokopi.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penetapan JKK.
36. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan huruf b ayat (5) Pasal
75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan
Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa
Pek erja Jasa Konstruksi kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan
ketenagakerjaan setempat ; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan tahap I yang harus
- 33 -
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x
24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak
didiagnosis PAK, dengan menggunakan formulir
Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.
(3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan
akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit Pengawasan
Ke tenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan laporan tahap II yang harus
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x
24 jam sejak Pekerja Jasa Konstruksi dinyatakan
sembuh, Cacat, atau meninggal dunia
berdasarkan surat keterangan dokter yang
menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja
telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada aya t (3)
sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK
kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan
melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi
dan bukti pembayaran I uran terakhir;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
lainnya;
c. su rat keterangan Dokter Pemeriksa
dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau
perawatan bila fasilitas pelayanan kesehatan
yang digunakan belum bekerja sama dengan
BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan
karena tid ak terdapat fasilitas kesehatan
yang bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan di tempat terjadinya
Kecelakaan Kerja; dan
f. dokumen pendukung lainnya jika
diperlukan.
(6) Jika data sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung
dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(7) Jika data sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
memberitahukan kepada Pemberi Kerja Jasa
Konstruksi paling lama 7 (tujuh) har i kerja sejak
laporan Kecelakaan Kerja atau PAK tahap II
diterima.
- 34 -
(8) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan secara
daring dan/atau luring.
37. D i antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 79 disisipkan 1
(satu) ayat , yakni ayat (1a) , dan ketentuan huruf a dan
huruf b ayat (2) serta ayat (3) Pasal 79 diubah, serta di
antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 79
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 79
(1) Ahli waris Pek erja Jasa Konstruksi yang
meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja
berhak atas manfaat JKM.
(1a) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi mengajukan
manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan ,
dapat didampingi oleh Pemberi Kerja Jasa
Konstruksi.
(2) Pembayaran man faat JKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat
permohonan pengajuan manfaat JKM dengan
melampirkan:
a. akta kematian dari pejabat yang berwenang ;
b. surat keterangan ahli waris dari pejabat yan g
berwenang; dan
c. nomor kepesertaan untuk masing - masing
proyek Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
(2a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak
yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut
harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan
ketentuan peratur an perundang - undangan.
(2b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam
peraturan perundang - undangan maka yang
digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari
pengadilan.
(3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenakan ganti rugi sebesar 1 %
(satu persen) dari nilai nominal santunan yang
harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan
dan diba yarkan kepada ahli waris Pekerja Jasa
Konstruksi yang bersangkutan.
38. Ketentuan ayat (4) Pasal 85 diubah sehingga ber bunyi
sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Peserta Penerima Upah dan Pekerja Jasa
Konstruksi yang meninggal mendadak dianggap
sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas
manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan, jika memenuhi syarat
sebagai beri kut:
- 35 -
a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba -
tiba meninggal dunia tanpa melihat
penyebab dari penyakit yang dideritanya;
atau
b. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja
mendapat serangan penyakit kemudian
dibawa ke dokter, atau unit pelayanan
kesehatan ata u rumah sakit dan tidak lebih
dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian
meninggal dunia.
(2) Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal
mendadak pada saat menjalankan aktivitas
pekerjaan sesuai pendaftaran kepesertaannya
dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berh ak
atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan jika memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba -
tiba meninggal dunia tanpa melihat
penyebab dari penyakit yang dideritanya;
atau
b. Pekerja sedang beker ja di Tempat Kerja
mendapat serangan penyakit kemudian
dibawa ke dokter atau unit pelayanan
kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih
dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian
meninggal dunia.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), P eserta Bukan Penerima
Upah yang meninggal mendadak harus
memenuhi persyaratan telah membayar Iuran
paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada saat
Peserta meninggal dunia.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c yang meninggal mendadak
d ianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak
atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan jika memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
39. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 93
Ketentuan men genai pembayaran manfaat JKK dalam
hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembayaran manfaat JKK bagi
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf c , dalam hal Pemberi Ke rja menunggak
Iuran .
40. Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 1 (satu)
pasal, ya k ni Pasal 97A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
- 36 -
Pasal 97A
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang bar u
mendaftar dan telah membayar uran dengan
masa kepeser taan 3 (tiga) bulan be rturut - turut
dan meninggal duni a bukan karena Kecelakaan
Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib
membayar manfaat JKM kepada ahli waris sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah
meninggal duni a bukan karena Kec elakaan Kerja
atau PAK sebelum memiliki masa kepesertaan 3
(tiga) bulan berturut - berturut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan
wajib memberikan manfaat biaya pemakaman
kepada ahli waris.
41. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi seba gai
berikut:
Pasal 99
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKM dalam
hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembayaran manfaat JKM bagi
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 a yat
(1) huruf c jika Pemberi Kerja mengikutsertakan dalam
program JKM.
42. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 101
Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi
Kerja dan didaftarkan oleh masing - masing Pemberi
Kerja da lam program JKM serta meninggal dunia
bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, ahli waris
Peserta berha k mendapatkan manfaat JKM yang
I urannya telah dibayar oleh setiap Pemberi Kerja,
dengan biaya pemakaman dibayar 1 (satu) kali.
43. D i antara ayat (3) dan aya t (4 ) Pasal 103 disisipkan 1
(satu) ayat , yakni ayat (3a) dan ketentuan ayat (4)
Pasal 103 diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 103
(1) Manfaat beasiswa pendidikan Anak diberikan
untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak.
(2) Persyaratan untuk m emperoleh manfaat beasiswa
pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Anak usia sekolah;
b. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga)
tahun;
c. belum menikah; dan/atau
d. belum bekerja.
- 37 -
(3) Manfaat beasiswa pendidikan diberikan kepada
Anak sebagaima na dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) yang didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli
waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan
Anak.
(3a) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa
pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dapat dikecualik an bagi Anak
yang masih menempuh pendidikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. telah bekerja dan terdaftar sebagai Peserta
P enerima U pah untuk jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan berturut - turut;
b. telah bekerja dan terdaftar sebagai Peserta
Bukan Penerima Upah ; dan
c. dalam status magang.
(4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima
manfaat beasiswa pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan Anak Peserta
sebelum Peserta meninggal dunia, Cacat Total
Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, atau
men inggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
44. Ketentuan ayat (1) Pasal 104 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat
beasiswa pendidikan taman kanak - kanak sampai
dengan perguruan tinggi maksimal Strata
Satu/S 1 untuk pertama kali sebagai berikut:
a. formulir pengajuan manfaat beasiswa;
b. akt a kelahiran Anak ;
c. kartu keluarga;
d. surat keterangan masih menempuh
pendidikan dari sekolah atau perguruan
tinggi;
e. raport/transkrip nilai terakhir;
f. rekening tabungan atas nama Anak
penerima manfaat beasiswa atau wali; dan
g. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
Iainnya dari wali.
(2) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat
beasiswa untuk pelatihan sebagai berikut:
a. formulir pengajuan manfaat beasiswa;
b. kartu tanda penduduk atau bukti iden titas
lainnya;
c. kartu keluarga;
d. surat keterangan masih/sedang menempuh
pelatihan dari lembaga atau tempat
pelatihan yang mempunyai izin dan/atau
terakreditasi;
e. ijazah sekolah menengah atas/sederajat;
f. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk
pelatihan linier at au berjenjang; dan
- 38 -
g. rekening tabungan atas nama Anak
penerima manfaat beasiswa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, serta ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf e dapat berupa
dokumen elektronik atau fotokopi.
(4) Se lain dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat
meminta dokumen pendukung lainnya yang
diperlukan bila terjadi keadaan tertentu.
45. Ketentuan ayat (4) Pasal 106 diubah dan setelah ayat
(4) ditambah 1 (satu) ayat , yakn i ayat (5) sehingga
Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada
BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau
wali Anak.
(2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat
mengajukan manfaat beasiswa untuk pertam a
kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung
sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap,
meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, atau
meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja .
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberitahukan
setiap jatuh tempo pengaju an manfaat beasiswa
kepada Anak Peserta atau wali Anak.
(4) Dalam hal manfaat beasiswa tidak diajukan
setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak ,
pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif
dari sisa manfaat y an g belum diajukan, paling
banyak 3 (tiga) ta hun ajaran sebelum pengajuan
beasiswa.
(5) Pengajuan manfaat beasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) hanya dapat
diajukan apabila A nak masih memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 ayat (2).
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan Hari TuaDisebut dalam Pasal IJaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat uang tunai pada saat peserta memasuki usia tertentu,…
Jaminan Kecelakaan KerjaDisebut dalam Pasal IJaminan Kecelakaan Kerja adalah program jaminan sosial yang memberi manfaat atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja…
Jaminan KematianDisebut dalam Pasal IJaminan Kematian adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat…
Kecelakaan KerjaDisebut dalam Pasal IKecelakaan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal IKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Ahli WarisDisebut dalam Pasal IAhli Waris adalah pihak utama dalam hubungan pewarisan menurut hukum yang berlaku. Uraian ini merupakan penjelasan editorial berbasis…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045