Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) KKNI kategori perdagangan besar dan eceran reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor golongan pokok
perdagangan eceran, bukan mobil dan sepeda motor
- 4 -
bidang perdagangan barang secara eceran melalui
pemesanan online terdiri atas :
a. subbidang operasional;
b. subbidang finance dan legal; dan
c. subbidang sales dan marketing .
(2) KKNI subbidang operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
b. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
c. jenjang Kualifikasi 5 (lima); dan
d. jenjang Kualifikasi 6 (enam).
(3) KKNI subbidang finance dan legal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
b. jenjang Kualifikasi 4 (empat); dan
c. jenjang Kualifikasi 5 (lima).
(4) KKNI subbidang sales dan marketing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
b. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
c. jenjang Kualifikasi 5 (lima); dan
d. jenjang Kualifikasi 6 (enam).
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045