Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam P asal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai Kepala Trade CorpU ; b. Wakil Menteri Perdagangan sebagai Wakil Kepala Trade CorpU ; c. Sekretaris Jenderal sebagai Sekretaris merangkap anggota; dan d. Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian sebagai anggota. (2) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Kementerian dan Manajemen Talenta ASN; b. merumuskan kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Kementerian dan Manajemen Talenta ASN; c. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Kementerian dan Manajemen Talenta ASN; d. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; e. merumuskan kebijakan Manajemen Pengetahuan di Kementerian; dan f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Trade CorpU .
- 5 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PengembangDisebut dalam Pasal 5Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara