Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Tim p elaksana p embelajaran sebagaimana dimaksud dalam P asal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. koordinator pembelajaran ; dan b. k oordinator Kelompok Keahlian . (2) Tim pelaksana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan . (3) T im pelaksana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi melalui forum pembelajaran operasional; b. mengoordinasikan perumusan rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis Kementerian; c. m enyampaikan usulan kebutuhan dan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi kepada d ewan pengarah pembelajaran ; d. mengusulkan K elompok K eahlian untuk setiap klaster pembelajaran; e. mengoordinasikan integrasi sistem dalam penyelenggaraan Trade CorpU ; dan f. m engoordinasikan penyelenggaraan forum pembelajaran strategis dan operasional.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
AhliDisebut dalam Pasal 6orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 6Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045