Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2 . ASN di Bidang Perdagangan adalah ASN Kementerian dan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial yang melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 3. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan , dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur , dan dikembangkan bagi setiap ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien. 4 . Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan K ompetensi ASN di B idang P erdagangan dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 5 . Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut Trade CorpU adalah strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan target kinerja Kementerian melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi.
- 3 - 6 . Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN Kementerian berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. 7 . Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengelola Pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi dan akuisisi, dokumentasi dan pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan dan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Pengetahuan sebagai aset intelektual untuk membantu peningkatan kinerja organisasi. 8 . Sistem Manajemen Pengetahuan ( Knowledge Management System ) adalah sistem berbasis teknologi informasi beserta infrastruktur pendukungnya yang digunakan untuk mengelola pengetahuan. 9 . Sistem Manajemen Pembelajaran ( Learning Management System ) adalah sistem berbasis teknologi informasi beserta infrastruktur pendukungnya yang digunakan dalam mengelola pembelajaran. 10 . Kelompok Keahlian adalah ASN kelompok - kelompok keahlian spesifik yang mempunyai keahlian dan Kompetensi dalam bidang teknis perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 1 1 . Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh pada masa lampau yang diakui sebagai bentuk pemenuhan Kompetensi jabatan yang termuat dalam s tandar Kompetensi j abatan sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan. 1 2 . Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 1 3 . Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. BAB II PENYELENGGARAAN TRADE CORPU
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaTerkait Pasal 1Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Teknologi InformasiTerkait Pasal 1Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045