Pasal 29
Persyaratan anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi
terdiri atas:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memi liki kekuatan hukum tetap;
f. bagi aparatur sipil negara, tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang
menjalani hukuman disiplin /tidak dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan per undang - undangan;
g. tidak merangkap jabatan struktural di lembaga
pemerintah;
h. tidak merangkap sebagai pimpinan satuan pendidikan;
dan
i. tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota
partai politik.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 29Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
GuruDisebut dalam Pasal 29Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
JalanDisebut dalam Pasal 29Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 29Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
PengadilanDisebut dalam Pasal 29Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PeraturanDisebut dalam Pasal 29Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 29Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045