Pasal 33
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota KAN PF Provinsi dan KAN
PNF Provinsi berhenti karena:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan; atau
d. meninggal dunia.
(2) Anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi dapat
diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ji ka:
a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. menduduki jabatan struktural di lembaga
pemerintah, pimpinan satuan pendidikan, dan/atau
pengurus partai atau organisasi politik;
d. memiliki kinerja, integritas, dan/atau dedikasi yang
kurang memadai; atau
e. alasan lain yang menyebabkan anggota tidak dapat
menjalankan tugas.
(3) Usulan pemberhentian anggota KAN PF Provinsi dan KAN
PNF Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan hasil evaluasi BSANP dan ditetapkan oleh
ketua BSANP melalui rapat pleno tingkat komite.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 33Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
GuruDisebut dalam Pasal 33Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
JalanDisebut dalam Pasal 33Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 33Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
PengadilanDisebut dalam Pasal 33Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pidana PenjaraDisebut dalam Pasal 33Pidana Penjara adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PutusanDisebut dalam Pasal 33keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045