Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan
Nomor 2 1 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di
Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 852), diubah sebagai
berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nasihat Hukum adalah suatu usaha, pekerjaan,
dan kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan
dengan memberikan suatu keterangan dan/atau
pendapat hukum, anjuran, petunjuk, peringatan,
atau teguran berupa konsultasi hukum, mediasi,
negosiasi, dan konsiliasi baik secara tertulis
maupun tidak tertulis.
2. Konsultasi Hukum adalah proses tukar pikiran
untuk memperoleh pendapat, kesimpulan, dan
saran yang sebaik-baiknya dalam masalah hukum
yang dihadapi.
3. Mediasi adalah proses penyelesaian suatu
sengketa secara damai dengan melibatkan
bantuan dari mediator dalam memberikan solusi
yang dapat dite rim a pihak - pih ak yang sedang
bert ik ai.
4. Nego s iasi adalah proses ta w ar - mena w ar deng an jalan berund in g untuk mencap ai kesepakatan
bers am a antara satu pihak dan p ih ak yang l ain. 5. Konsiliasi adalah usaha mempertemukan
- 3 keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan menyelesaikan perselisihan.
6. Pegawai Kementerian Pertahanan yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di
lingkungan Kementerian Pertahanan.
7. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai
batas usia pensiun menurut peraturan
perundang-undangan dan diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai.
8. Keluarga adalah suami/isteri dan anak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
9. Staf Khusus Menteri adalah personel yang berasal
dari Aparatur Sipil Negara atau selain Aparatur
Sipil Negara yang mempunyai tugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Menteri
Pertahanan sesuai dengan penugasan Menteri
Pertahanan dan bukan merupakan bidang tugas
unsur organisasi Kementerian Pertahanan.
10. Staf Ahli Menteri adalah personel yang berasal dari
Aparatur Sipil Negara atau selain Aparatur Sipil
Negara yang mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
sesuai dengan penugasan Menteri Pertahanan dan
bukan merupakan bidang tugas unsur organisasi
Kementerian Pertahanan.
1 1 . Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
Ruang lingkup Nasihat Hukum di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dalam peraturan Menteri ini
terdiri atas:
a. bidang Nasihat Hukum;
b. tata cara mengajukan permohonan Nasihat
Hukum; dan
c. biaya pelaksanaan Nasihat Hukum.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan kepada:
a. pejabat;
b. Pegawai;
c. Pensiunan;
d. Keluarga; dan
e. badan hukum di bawah Kementerian
Pertahanan,
yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.
- 4 (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pejabat eselon I dan pejabat eselon II;
d. pejabat eselon III dan pejabat eselon IV;
e. pejabat fungsional;
f. Staf Khusus Menteri; dan
g. Staf Ahli Menteri.
(3) Badan hukum di bawah Kementerian Pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi:
a. pusat koperasi Kementerian Pertahanan;
b. primer koperasi Kementerian Pertahanan;
dan
c. yayasan pengembangan potensi sumber daya
pertahanan.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Nasihat Hukum terdiri dari atas:
a. hukum pidana;
b. hukum perdata;
c. hukum tata usaha negara; dan
d. bidang hukum lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Nasihat Hukum meliputi kegiatan:
a. Konsultasi Hukum;
b. Negosiasi;
c. Mediasi; atau
d. Konsiliasi.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
TahananDisebut dalam Pasal ITahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal IJalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045