Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Kemhan melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan IIV
- 4 -
Sektor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a. koordinasi peningkatan kapasitas sumber daya
manusia yang ada di Sektor Pertahanan;
b. penyelenggaraan simulasi tanggap Insiden Siber
untuk lingkup sektor yang diikuti oleh seluruh
Penyelenggara IIV Sektor Pertahanan;
c. forum analisis dan berbagi informasi Keamanan
Siber dalam lingkup Sektor Pertahanan;
d. koordinasi teknis penyelenggaraan pelindungan
IIV dalam lingkup Sektor Pertahanan; dan/atau
e. kegiatan lain yang dibutuhkan Penyelenggara IIV
di sektor pertahanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a. penerimaan dan verifikasi laporan penerapan Peta
Jalan Pelindungan IIV Sektor Pertahanan yang
dilakukan oleh Penyelenggara IIV; dan
b. evaluasi implementasi Peta Jalan Pelindungan IIV
Sektor Pertahanan berdasarkan hasil pengukuran
tingkat kematangan Keamanan Siber .
(4) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Kemhan menyusun rencana kerja.
(5) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun oleh satuan kerja yang menangani bidang
Keamanan Siber .
(6) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan dalam
penyusunan rencana kerja.
(7) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 5Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
TahananDisebut dalam Pasal 5Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045