Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Nama k ompetensi sebagaimana dimaksud dalam P asal
3 ayat (2) huruf a merupakan pernyataan singkat yang
menggambarkan ruang lingkup kompetensi.
(2) Kode k ompetensi sebagaimana dimaksud dalam P asal
3 ayat (2) huruf b merupakan keterangan yang berisi
huruf atau kombinasi huruf dan angka untuk
menerangkan r umpun dan pohon k ompetensi .
(3) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengelompokkan berbagai kompetensi
berdasarkan kesamaan karakteristik.
(4) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. r umpun A manajemen strategi pertahanan ;
b. r umpun B manajemen rencana pembangunan
pertahanan ;
c. r umpun C manajemen potensi pertahanan ;
d. r umpun D manajemen kekuatan pertahanan ;
e. r umpun E manajemen pengkajian pengembangan
kebijakan dan teknologi pertahanan ;
f. r umpun F manajemen sarana dan prasarana
pertahanan ; dan
g. r umpun G manajemen urusan pendukung
pertahanan .
(5) Pohon k ompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. huruf melambangkan akar;
b. huruf dan angka melambangkan batang;
c. huruf dan angka diikuti titik dan angka
melambangkan dahan; dan
d. huruf dan angka diikuti titik dan angka diikuti lagi
titik dan angka melambangkan ranting.
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PengembangDisebut dalam Pasal 4Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RuangDisebut dalam Pasal 4Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045