Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2025
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Lukman F. Laisa Direktur Jenderal Perhubungan
Udara
3. Disetujui Antoni Arif Priadi Sekretaris Jenderal
-4-
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR PM 7 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 87 TAHUN
2021 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN
PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 69 TENTANG
LISENSI, RATING, PELATIHAN, DAN KECAKAPAN
PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN
LISENSI, RATING, VALIDASI LISENSI, JENIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SERTA KEWENANGAN PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN
SUBBAGIAN 69. A KETENTUAN UMUM
69.005 Penerapan
a. p ersonel n avigasi p enerbangan;
b. Lisensi dan Rating personel navigasi pe nerbangan;
c. validasi Lisensi personel navigasi penerbangan yang diterbitkan
negara lain;
d. jenis pendidikan dan pelatihan personel navigasi penerbangan;
dan
e. k ewenangan dan kewajiban pemegang Lisensi dan Rating
personel navigasi penerbangan.
69.010 Definisi
1. Administrator adalah personel Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur
Jenderal yang betugas untuk memeriksa kelengkapan
administrasi, menyelenggarakan ujian, memproses hasil ujian
dan membuat laporan hasil ujia n Lisensi dan Rating .
2. Bahan Psikoaktif adalah alkohol, opium, obat bius, obat
penenang dan hipnotis, kokain, psikostimulan lainnya,
halusinogen dan pelarut yang mudah menguap, kecuali kopi dan
tembakau.
3. Checker adalah personel navigasi penerbangan yang ditunjuk
dan diberi wewenang oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal
untuk melaksanakan pengujian Rating sesuai dengan Lisensi
yang dimilikinya dan Rating yang masih berlaku.
4. Endorser adalah personel dari Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara yang ditetapka n oleh Direktur atas nama Direktur
Jenderal sebagai penguji ujian validasi Lisensi personel navigasi
penerbangan yang diterbitkan oleh n egara lain.
5. Examiner adalah personel Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direk tur
Jenderal sebagai penguji ujian Lisensi personel navigasi
penerbangan.
6. Heliport adalah tempat pendaratan dan lepas landas helikopter
di daratan ( surface level heliport , di atas gedung ( elevated
heliport ) di anjungan lepas pantai/kapal ( helideck ), dan
sh ipboard .
7. On the Job Training Instructor (OJTI) adalah personel navigasi
penerbangan yang memiliki Lisensi dan Rating yang sesuai serta
ditunjuk oleh pimpinan unit setempat untuk melakukan
-5-
pembinaan terhadap kegiatan on the job training yang dilakukan
oleh peserta pelatihan Kompetensi atau personel baru yang akan
mengambil Rating.
8. Pemeliharaan adalah rangkaian pemeriksaan, analisis, dan
perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pemeliharaan fasilitas
telekomunikasi penerbangan dalam rangka mempertahankan
kemampuan, kapasitas, dan kualitas fasilitas telekomunikasi
penerbangan.
9. Pengesahan atau validasi Lisensi adalah tindakan yang
dilakukan oleh Direktur sebagai suatu alternatif atas penerbitan
Lisensinya sendiri dalam menerima suatu Lisensi yang
diterbitkan oleh negara anggota ICAO lainnya sebagai
kesetaraan dengan Lisensinya.
10. Rater adalah Personel yang memiliki kualifikasi dan terlatih yang
ditunjuk untuk memberikan penilaian/level seseorang di dalam
pengujian ICAO English Language Proficiency .
11. Sertifikat Kesehatan adalah bukti pemenuhan terhadap standar
kesehatan penerbangan.
12. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah
memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi di
bidangnya.
13. Surat Keterangan Sehat adalah tanda bukti kesehatan yang
dik eluarkan/diterbitkan oleh dokter pada fasilitas kesehatan
yang dilengkapi dengan resume medis hasil pemeriksaan
kesehatan.
69.015 Lisensi , Rating dan Kewenangan Personel Navigasi Penerbangan
1. Seseorang yang melaksanakan kewenangan sebagai personel
navigasi penerbangan di Indonesia harus memiliki Lisensi yang
sah dan Rating yang masih berlaku sesuai dengan P eraturan
Menteri ini.
2. Pemegang Lisensi yang melaksanakan operasional pelayanan
navigasi penerbangan wajib mempertahankan dan memenuhi
standar Kompetensi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
3. Pemegang Lisensi personel navigasi penerbangan untuk
melakukan tugas dan kewenangan personel navigasi
penerbangan harus memiliki tanda bukti yang masih berlaku
berupa:
a. Rating;
b. Sertifikat Kesehatan kelas 3 bagi personel pemandu lalu
lintas penerbangan;
c. Sertifikat Kesehatan kelas 3 atau Surat Keterangan Sehat
untuk personel navigasi penerbangan selain personel
pemandu lalu lintas penerbangan;
d. Sertifikat I CAO language proficiency paling rendah lev el 4
( operational level ) untuk personel pemandu lalu lintas
penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan; dan
e. Sertifikat TOEIC paling rendah 405 (1+ intermediate) untuk
personel navigasi penerbangan selain personel pemandu
lalu lintas penerbangan dan pe mandu komunikasi
penerbangan.
4. Surat Keterangan Sehat sebagaimana dimaksud pada angka 3
huruf c berupa hasil pemeriksaaan kesehatan yang dikeluarkan
oleh dokter dari fasilitas kesehatan.
-6-
69.020 Batasan Kewenangan Pemegang Lisensi
Pemegang Lisensi personel navigasi penerbangan memiliki
kewenangan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan batasan
kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan ini dan tercantum
didalam Lisensi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
69.0 2 5 Pemberlakuan Lisensi dan Rating
1. Ketentuan pemberlakuan Lisensi dan Rating personel navigasi
penerbangan yang terdiri atas :
a. Lisensi hanya diterbitkan 1 (satu) kali untuk bidang
pekerjaannya;
b. p ersonel navigasi penerbangan dapat memiliki lebih dari 1
(satu) bidang ;
c. Rating personel pemandu lalu lintas penerbangan berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengesahan Rating;
d. Rating personel pemandu komunikasi penerbangan dan
pelayanan informasi aeronautika berlaku selama 1 (satu)
tahun sejak tanggal pengesahan Rating ; dan
e. Rating personel teknik telekomunikasi penerbangan dan
perancang prosedur penerbangan berlaku selama 2 (dua)
tahun sejak tanggal pengesahan Rating .
2. Rating personel navigasi penerbangan dinyatakan tidak berlaku
atau invalid apabila tidak melaksanakan kewenangan sesuai
dengan masa berlaku Rating sebagaimana dimaksud pada angka
1 .
3. Prosedur dan tata cara mengaktifkan kembali Rating yang
dinyatakan tidak berlaku atau invalid ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
4. Lisensi dan/atau Rating yang diperoleh dengan cara yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam peraturan Menteri
ini dinyatakan tidak berlaku .
69.030 Lisensi Personel Navigasi Penerbangan bagi W arga Negara Asing
Warga Negara Asing yang akan bekerja sebagai personel navigasi
penerbangan di Indonesia harus :
1. m emiliki Li sensi yang disahkan atau divalidasi oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal ;
2. memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku
atau izin bekerja di Indonesia dari Kementerian
Ketenagakerjaan; dan
3. memiliki dokumen resmi yang dapat berupa surat kerja dari
perusahaan yang mempekerjakannya.
69.035 Lisensi Personel Navigasi Penerbangan yang Diterbitkan Negara
Lain
1. Lisensi Personel N avigasi P enerbangan yang diterbitkan Negara
lain dinyatakan sah dan berlaku di wilayah Indonesia setelah
mendapatkan p engesahan atau validasi dari Menteri melalui
Direktur Jenderal c.q Direktur.
2. Pengesahan ata u validasi sebagaimana dimaksud butir 1 (satu)
berupa surat atau sertifikat validasi Lisensi personel navigasi
-7-
penerbangan yang memiliki masa berlaku selama 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang.
69.0 40 P engesahan atau Validasi
1. Proses p engesahan atau validasi Lisensi personel navigasi
penerbangan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal c.q Direktur
dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. p e rsyaratan administrasi; dan
b. l ulus ujian.
2. Prosedur dan tata cara pengesahan atau validasi Lisensi
personel navigasi pene r bangan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
69.04 5 Checker , Administrator , Examiner , Endors er dan Rater
1. Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, penerbitan dan
pengesahan atau validasi Lisensi dan Rating personel navigasi
penerbangan serta penilaian kemampuan ICAO Languange
Proficiency Direktur Jenderal c.q Direktur menetapkan Checker,
Administrator , Examiner , Endorser , dan R ater .
2. Persyaratan, tata cara dan prosedur kerja Checker,
Administrator , Examiner, Endorser dan R ater disusun dan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
69.0 50 On The Job Training Instructor (OJTI)
1. Peserta pelatihan Kompetensi dari penyelenggara pelatihan
bidang navigasi pen erbangan yang melaksanakan On the Job
Training di satu unit penyelenggara pelayanan navigasi
penerbangan, dapat melakukan kewenangan sebagai personel
navigasi penerbangan selama berada di bawah pengawasan On
the Job Training Instructor (OJTI) yang ditunju k dan memiliki
tanda bukti kesehatan yang masih berlaku.
2. Tanda bukti k esehata n sebagaimana dimaksud angka 1 dengan
ketentuan:
a. Sertifikat Kesehatan kelas 3 untuk peserta pelatihan
personel pemandu lalu lintas penerbangan; dan
b. Sertifikat Kesehatan kelas 3 at au Surat Keterangan Sehat
untuk peserta pelatihan personel pemandu komunikasi
penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, personel
Teknik Telekomunikasi Penerbangan dan perancang
prosedur penerbangan.
3. On The Job Training Instructor (OJTI) sebagaimana di maksud
angka (1) ditetapkan oleh masing - masing pimpinan unit
penyelenggara pelayanan serta dilaporkan kepada Direktur
Jenderal c.q Direktur.
4. On The Job Training Instructor (OJTI) bertugas melakukan
pembinaan terhadap kegiatan on the job training oleh peser ta
pelatihan Kompetensi atau personel navigasi penerbangan yang
akan melakukan penerbitan Rating di unit p elayanan.
5. Persyaratan, tata cara dan prosedur kerja On the Job Training
Instructor (OJTI) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
69.0 55 Kesehatan Jasman i
-8-
1. Pemohon dan pemegang Lisensi personel navigasi penerbangan
yang melaksanakan kegiatan operasional pelayanan navigasi
penerbangan harus memiliki tanda bukti kesehatan yang masih
berlaku.
2. Tanda bukti kesehatan untuk pemohon dan pemegang Lisensi
personel pe mandu lalu l intas penerbangan berupa Sertifikat
Kesehatan Kelas 3.
3. Tanda bukti kesehatan untuk pemohon dan pemegang Lisensi
personel pemandu komunikasi penerbangan, teknik
telekomunikasi penerbangan, p elayanan informasi aeronautika
dan p erancang p rosedur p enerbangan berupa Sertifikat
Kesehatan Kelas 3 atau Surat Keterangan Sehat.
4. Masa berlaku tanda bukti kesehatan sebagaimana dimaksud
angka 2 dan 3 yaitu sebagai berikut:
a. Sertifikat Kesehatan Kelas 3 berlaku sesuai ketentuan yang
tercantum didalam Peraturan terkait Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 tentang Standar
Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan; dan
b. Surat Keterangan Sehat berlaku sejak tanggal pemeriksaan
hingga akhir bulan berjalan selama 48 (empat puluh
delapan) bulan.
5. Masa berlaku tanda bukti kesehatan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat berkurang bila ditemukan penurunan kondisi
kesehatan.
69.060 Penurunan Kondisi Kesehatan
1. Pemegang Lisensi yang diatur dalam peraturan ini tidak boleh
menggunakan kewenangannya terhadap Lisensi dan Rating
apabila menyadari adanya penurunan kesehatan yang tidak
dapat menjamin kinerja yang baik dalam bekerja.
2. Pemegang Lisensi harus memberitahukan kepada Direktur
Jenderal terkait kondisi penurunan kesehatan yang dialaminya
selama kurun waktu lebih dari 20 (dua puluh) hari atau selama
masa perawatan atau yang telah ditentukan oleh fasilitas
kesehatan.
3. Pengaturan mengenai penurunan kondisi kesehatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatur dalam
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Ba gian 67 tentang
Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan.
69.065 Penggunaan Bahan Psikoaktif
1. Pemegang Lisensi dan Rating personel navigasi penerbangan
harus memastikan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya
tidak berada dalam pengaruh Bahan Psikoaktif yang berakibat
tidak terjaminnya kinerja pelayanan.
2. Pemegang Lisensi dan Rating personel navigasi penerbangan
tidak boleh menggunakan Bahan Psikoaktif kecuali atas
rekomendasi Dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang - undangan mengena i kesehatan.
69.070 Kemampuan Berbahasa
1. Personel navigasi penerbangan wajib memiliki kemampuan
berbahasa I nggris yang masih berlaku dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Personel p emandu l alu l intas p enerbangan dan p emandu
k omunikasi p enerbangan dibuktikan d engan sertifikat ICAO
-9-
Language Proficiency paling rendah level 4 ( operational
level ); dan
b. Personel t eknik t elekomunikasi p enerbangan , p ersonel
p elayanan i nformasi ae ronautika dan personel perancang
prosedur penerbangan dibuktikan dengan sertifikat TOEIC
d engan nilai paling sedikit 405 (1+ intermediate ) .
2. Sertifikat ICAO Language Proficiency sebagaimana dimaksud
butir 1 huruf a diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ICAO Language Proficiency level 4 (operational level) berlaku
sejak tanggal ditetapk an dan dievaluasi paling sedikit 1
(satu) kali setiap 3 (tiga) tahun;
b. ICAO Language Proficiency level 5 (extended level) berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan dievaluasi paling sedikit 1
(satu) kali setiap 6 (enam) tahun; dan
c. ICAO Language Proficiency level 6 (expert level) berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan tidak diperlukan evaluasi kembali.
3. Sertifikat TOEIC sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b
diberlakukan sebagai berikut:
a. Nilai 405-554 berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal
dikeluarkan;
b. Nilai 555-650 berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal
dikeluarkan; dan
c. Nilai diatas 650 tidak perlu dievaluasi.
69.075 Pembatasan Waktu Bertugas, Waktu Bekerja , Waktu Istirahat ,
dan B eban K erja
1. Personel Navigasi Penerbangan dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya wajib mematuhi ketentuan waktu bertugas,
waktu bekerja, waktu istirahat dan beban kerja.
2. Jumlah personel navigasi penerbangan yang memberikan
pelayanan navigasi penerbangan dihitung berdasarkan formulasi
jumlah kebutuhan personel yang ditetapkan oleh Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan yang mencakup perhitungan
waktu bertugas, waktu bekerja, waktu istirahat dan beban kerja
serta mempertimbangkan fatigue management .
3. Fatigue management ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
4. Fungsi supervisor, controller, dan asisten dipertimbangkan dalam
formulasi perhitungan kebutuhan personel pemandu lalu lintas
penerbangan.
5. Mekanisme penetapan formulasi jumlah kebutuhan personel
navigasi penerbangan sesuai peraturan keselamatan
penerbangan sipil terkait bidang navigasi penerbangan.
-10-
SUBPART 69 . B LISENSI PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN
69.080 Jenis Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
Lisensi personel navigasi penerbangan terdiri dari:
a. bidang pemandu lalu lintas penerbangan;
b. bidang pemandu komu nikasi penerbangan ;
c. bidang teknik telekomunikasi penerbangan meliputi bidang
pekerjaan:
1) komunikasi, navigasi, pengamatan penerbangan dan data
processing ; dan
2) kalibrasi penerbangan.
d. bidang pelayanan informasi aeronautika; dan
e. bidang perancang prosedur pener bangan.
69. 085 Penerbitan Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
1. Lisensi personel navigasi penerbangan diterbitkan setelah
pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pemenuhan P ersyaratan a dministrasi berupa:
1) s urat p ermohonan;
2) formulir permohonan;
3) pas f oto terbaru 2 lembar dengan ukuran 2 x 3 berlatar
belakang merah; dan
4) s alinan Kartu Tanda Penduduk;
b. Pemenuhan ketentuan ke sehatan, yang ditunjukan dengan :
1) Sertifikat Kesehatan kelas 3 bagi pemohon Lisensi
pemandu lalu lintas penerbangan; dan
2) Sertifikat Kesehatan kelas 3 atau Surat Keterangan
Sehat bagi pemohon Lisensi pemandu komunikasi
penerbangan, teknik telekomunikasi penerbangan,
pelayanan informasi aeronautika dan perancang
prosedur penerbangan
c. Pemenuhan persyaratan Kompetensi teknis dibidangnya;
d. Pemenuhan kemampuan berbahasa Inggris yang
ditunjukkan dengan:
1) sertifikat ICAO Language Proficiency paling rendah level
4 ( operational level ) untuk pemohon Lisensi pemandu
lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi
penerbangan; dan
2) sertifikat TOEIC dengan n ilai paling rendah 40 5 (1+
intermediate) untuk pemohon Lisensi personel teknik
telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi
aeronautika dan perancang prosedur penerbangan .
e. Lulus ujian; dan
f. Mem bayar PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pemohon Lise nsi personel navigasi penerbangan sebagaimana
dimaksud butir (1) harus memenuhi kriteria usia dengan
ketentuan sebagai berikut:
-11-
a. Pemohon Lisensi P emandu lalu l intas penerbangan dan
p erancang prosedur penerbangan paling rendah 21 (dua
puluh satu) tahun; dan
b. Pemohon Lisensi P emandu komunikasi p enerbangan ,
t eknik telekomunikasi penerbangan dan p elayanan
informasi aeronautika paling rendah 18 (delapan belas)
tahun.
3. Pemenuhan persyaratan Kompetensi teknis dibidangnya
sebagaimana diatur dalam butir 1 (satu) huruf c dibuktikan
dengan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga
pelatihan yang telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha
atau lembaga pelatihan regional yang telah ditetapkan ICAO.
4. Pemohon Lisensi personel navigasi penerbangan harus
mengikuti pelatihan pada lembaga pelatihan yang telah
memenuhi persyaratan perizinan berusaha atau lembaga
pelatihan regional yang ditetapkan ICAO dan telah
melaksanakan pelatihan bekerja sebagai personel navigasi
penerbangan (on the job training) di bawah pengawas an On t he
Job Training Instructor (OJTI) sesuai dengan waktu OJT yang
dipersyaratakan pada masing - masing bidang Lisensi .
5. Pelaksanaan ujian Lisensi personel navigasi penerbangan dapat
dilakukan dengan menggunakan sistem berbasis teknologi
informasi.
6. Prosedur dan tata cara penerbitan Lisensi personel navigasi
penerbangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
69. 090 Pengetahuan Personel Navigasi Penerbangan
1. Pemohon Lisensi Personel Navigasi Penerbangan bidang
Pemandu Lalu Lintas Penerbangan harus menunjukkan tingkat
pengetahuan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. hukum penerbangan ( air law )
Peraturan dan regulasi yang relevan dengan pemanduan
lalu lintas penerbangan.
b. peralatan pemanduan lalu lintas penerbangan
Prinsip-prinsip, penggunaan dan batasan peralatan yang
digunakan dalam pemanduan lalu lintas penerbangan.
c. pengetahuan umum ( general knowledge )
Prinsip-prinsip penerbangan; prinsip-prinsip operasi dan
fungsi pesawat udara ( manned aircraft dan unmanned
aircraft ) serta Remotely Pilot Aircraft System (RPAS) ,
powerplant dan sistem kinerja pesawat udara terkait
dengan operasi pemanduan lalu lintas penerbangan.
d. kinerja manusia ( human performance )
Kinerja manusia ( Human Performance ) termasuk prinsip -
prinsip manajemen ancaman dan kesalahan ( threat and
er ror management ).
e. meteorologi
Meteorologi penerbangan, penggunaan dan pemahaman
terhadap dokumentasi dan informasi meteorologi, asal dan
karakteristik fenomena cuaca yang mempengaruhi operasi
penerbangan dan keselamatan dan altimetry .
f. navigasi
Prinsip-prinsip Navigasi Penerbangan, prinsip, batasan dan
akurasi sistem navigasi dan alat bantu visual.
g. prosedur operasional
-12-
Prosedur pemanduan lalu lintas penerbangan, komunikasi,
radiotelephony dan phraseology (rutin, non-rutin dan
keadaan darurat), penggunaan dokumentasi penerbangan
yang relevan, praktek-praktek keselamatan terkait dengan
penerbangan.
2. Pemohon Lisensi Personel Navigasi Penerbangan bidang
Pemandu Komunikasi Penerbangan harus menunjukkan tingkat
pengetahuan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. hukum penerbangan ( air law )
Peraturan dan regulasi yang relevan dengan pelayanan lalu
lintas penerbangan.
b. pengetahuan umum ( general knowledge )
Pelayanan lalu lintas penerbangan yang diberikan di dalam
ruang udara Indonesia, prinsip-prinsip penerbangan,
prinsip-prinsip operasi dan fungsi pesawat udara ( manned
and unmanned aircraft ), Remotely Pilot Aircraft System
(RPAS), powerplant dan sistem, kinerja pesawat udara
terkait dengan operasi pemandu komunikasi penerbangan.
c. kinerja manusia ( human performance )
Kinerja Manusia ( Human Performance ) termasuk prinsip-
prinsip manajemen ancaman dan kesalahan ( threat and
error ).
d. meteorologi
Meteorologi penerbangan, penggunaan dan pemahaman
terhadap dokumentasi dan informasi meteorologi, asal dan
karakteristik fenomena cuaca yang mempengaruhi operasi
penerbangan dan keselamatan, altimetry .
e. navigasi
Prinsip-prinsip navigasi penerbangan, prinsip, batasan dan
akurasi sistem navigasi dan alat bantu visual.
f. prosedur operasional
Prosedur radiotelephony , phraseology , jaringan
telekomunikasi dan ketentuan operasional terkait pemandu
komunikasi penerbangan.
g. peraturan dan regulasi
Peraturan dan regulasi yang berlaku bagi Pemandu
Komunikasi Penerbangan.
h. peralatan telekomunikasi
Prinsip-prinsip, penggunaan dan batasan penggunaan
peralatan telekomunikasi dalam unit pemandu komunikasi
penerbangan.
3. Pemohon Lisensi personel navigasi penerbangan bidang
Pelayanan Informasi aeronautika harus menunjukkan tingkat
pengetahuan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. hukum penerbangan ( air law )
Peraturan dan regulasi yang relevan dengan pelayanan
informasi aeronautika.
b. pengetahuan umum ( general knowledge )
Prinsip-prinsip penerbangan, tanggung jawab pelayanan
informasi aeronautika, pengetahuan umum terkait
penerbangan dan unmanned aircraft operation , Remotely
Pilot Aircraft System ( RPAS ), fasilitas di bandar udara dan
Heliport , ruang udara, jalur penerbangan.
c. kinerja manusia ( human performance )
-13-
Kinerja manusia (human performance), diantaranya terkait
dengan Human Factor, Prinsip-prinsip manajemen dan
keselamatan (Threat and Error management).
d. navigasi
Prinsip-prinsip navigasi penerbangan, prinsip batasan dan
akurasi sistem navigasi, alat bantu visual dan alat bantu
navigasi penerbangan.
e. pengetahuan tentang pengembangan pelayanan informasi
aeronautika
Pengetahuan tentang manajemen Informasi aeronautika,
peta penerbangan, pengetahuan mengenai WGS - 84 ,
singkatan dan kode ICAO, indikator lokasi, sistem
manajemen mutu ( Quality Management System /QMS) flight
plan, geographic informat ion System (GIS), teknologi
informatika (IT) , Safety Management System , manajemen
perubahan, digitalisasi .
f. prosedur operasional
Pengetahuan mengenai manajemen informasi aeronautika
meliputi proses data aeronautika, standar penyajian data
aeronautika, ruang lingkup data aeronautika,
tanggungjawab pemberi data, standar produk informasi
aeronautika, dan jenis layanan informasi aeronautika.
g. Peralatan
Prinsip-prinsip, penggunaan dan batasan peralatan yang
digunakan dalam manajemen informasi aeronautika
meliputi otomatisasi, pemprosesan data aeronautika,
standar penyajian dan layanan khusus informasi
aeronautika.
4. Pemohon Lisensi personel navigasi penerbangan bidang Teknik
Telekomunikasi Penerbangan harus menunjukkan tingkat
pengetahuan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. hukum penerbangan ( air law )
Peraturan dan regulasi yang relevan dengan pelayanan
telekomunikasi penerbangan.
b. pengetahuan umum ( general knowledge ).
Teori dasar elektronika penerbangan, teori dasar fasilitas
telekomunikasi penerbangan dan teori dasar Global
Navigation Satellite System dan Avionic Communication,
Navigation and Surveillance System, data processing ,
jaringan, unmanned aircraft operation, Remotely Pilot Aircraft
System (RPAS) serta teori dasar sistem kalibrasi
penerbangan.
c. kinerja manusia ( human performance )
Kinerja manusia ( human performance ) termasuk budaya
keselamatan kerja ( safety culture ).
5. Pemohon Lisensi personel navigasi penerbangan bidang
Perancang Prosedur Penerbangan harus menunjukkan tingkat
pengetahuan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. hukum penerbangan ( air law )
Peraturan dan regulasi yang relevan, yang dapat digunakan
oleh perancang prosedur penerbangan.
b. pengetahuan umum ( general knowledge )
Pengetahuan mengenai dasar-dasar pemetaan,
pemprosesan data, plotting koordinat WGS’84, unmanned
aircraft operation, instrument flight procedure design, sistem
manajemen mutu, sistem jaminan mutu, perancangan
-14-
prosedur penerbangan dan dapat mengoperasikan software
yang digunakan dalam pembuatan Instrument Flight
Procedure.
c. navigasi
Prinsip-prinsip navigasi penerbangan, prinsip batasan dan
akurasi sistem navigasi dan alat bantu navigasi, navigation
specification.
69. 095 Penambahan atau Peningkatan Kompetensi Personel Navigasi
Penerbangan
a. Setiap penambahan atau peningkatan Kompetensi pada personel
navigasi penerbangan harus melalui tahapan assessment yang
dilakukan Direktur Jenderal.
b. Prosedur dan tata cara assessment peningkatan atau
penambahan Kompetensi disusun dan ditetapkan oleh Dirketur
Jenderal.
69. 100 Penggantian A tas K ehilangan atau Kerusakan Buku atau Kartu
Lisensi serta Sertifikat Kesehatan
1. Terhadap Buku atau Kartu Lisensi personel navigasi
penerbangan yang hilang dan/atau rusak, maka p ermohonan
penggantian buku atau Kartu Lisensi yang hilang atau rusak
dilakuk an dengan mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal c.q Direktur.
2. Permohonan penggantian Lisensi personel navigasi penerbangan
yang hilang dan/atau rusak meliputi:
a. Surat Permohonan Penggantian Lisensi Personel Navigasi
Penerbangan dengan menyampaikan informasi terkait nama
pemilik Lisensi, alamat lokasi kerja pemegang Lisensi,
tanggal dan tempat lahir;
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
c. Pas foto terbaru 2 lembar dengan ukuran 2x3 berlatar
belakang merah; dan
d. Membayar biaya PNBP penggantian Lisensi sesuai
ketentuan perundangan.
69.105 Perubahan Identitas Pemegang Lisensi
1. Perubahan Nama
Permohonan perubahan nama pada Lisensi harus melampirkan
Lisensi yang berlaku dan salinan surat tanda bukti perubahan
nama.
2. Perubahan Alamat
Permohonan perubahan alamat pada Lisensi harus melaporkan
perubahan alamat tempat kerja pemegang Lisensi secara tertulis
kepada Direktur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
kepindahannya.
-15-
S UBPART 69.C RATING PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN
69.1 10 Per syaratan Rating Personel Navigasi Penerbangan
1. Persyaratan Rating personel navigasi penerbangan yaitu:
a. memiliki Lisensi;
b. memiliki Kompetensi di bidangnya;
c. memilliki tanda bukti Kesehatan;
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang masih
berlaku;
e. memiliki pengalaman kerja di bidangnya; dan
f. lulus ujian teori dan praktik.
2. Pelaksanaan ujian Rating personel navigasi penerbangan dapat
dilakukan dengan menggunakan sistem berbasis teknologi
informasi.
3. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1,
personel navigasi penerbangan juga harus mampu menunjukan
tingkat pengetahuan sesuai dengan jenis Rating yang diajukan
sebagai berikut:
a. Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
1) aerodrome control Rating, paling sedikit memiliki
pengetahuan sebagai berikut:
a) aerodrome layout, karakteristik fisik, dan alat
bantu visual;
b) struktur ruang udara;
c) peraturan, prosedur, dan sumber informasi yang
digunakan;
d) fasilitas navigasi penerbangan;
e) fasilitas pemanduan lalu lintas penerbangan dan
penggunaannya;
f) terrain dan prominent landmark ,
g) karakteristik lalu lintas penerbangan;
h) fenomena cuaca; dan
i) rencana gawat darurat dan rencana pencarian
dan pertolongan.
2) approach control procedural dan area control procedural
Rating , paling sedikit memiliki pengetahuan sebagai
berikut:
a) struktur ruang udara;
b) peraturan, prosedur, dan sumber informasi yang
digunakan;
c) fasilitas navigasi penerbangan;
d) fasilitas pemanduan lalu lintas penerbangan dan
penggunaannya;
e) terrain dan prominent landmark ;
f) karakteristik lalu lintas penerbangan dan arus
lalu lintas penerbangan;
g) fenomena cuaca; dan
-16-
h) rencana gawat darurat serta rencana pencarian
dan pertolongan.
3) approach control surveillance dan area control
surveillance Rating harus memiliki pengetahuan
sebagaimana dimaksud pada angka 2), dan tambahan
pengetahuan sebagai berikut:
a) prinsip, penggunaan dan keterbatasan sistem ATS
surveillance dan peralatan lainnya yang
digunakan; dan
b) prosedur pemberian pelayanan ATS surveillance,
termasuk prosedur terkait pelayanan lalu lintas
penerbangan yang disesuaikan dengan ketinggian
dataran atau pegunungan di sekitar wilayah
tanggung jawabnya ( appropriate terrain clearance).
b. Personel Pemandu Komunikasi Penerbangan
1) flight information (FI) Rating, paling sedikit memiliki
pengetahuan sebagai berikut:
a) regulation;
b) Air Traffic Service (ATS);
c) Aeronautical Information Services (AIS);
d) detail concerning the aerodrome;
e) aircraft performance;
f) communication, navigation & surveillance facilities;
g) aviation meteorology;
h) Aeronautical Fixed Service (AFS);
i) Procedure of Aerodrome Flight Information Sevice
(AFIS);
j) Procedure of En-Route Flight Information (EFI);
k) separation method and minima;
l) Surveillance OpeRating Procedure (Radar dan
ADSB); dan
m) rencana gawat darurat dan rencana pencarian
dan pertolongan (SAR).
2) aeronautical fixed Rating , paling sedikit memiliki
pengetahuan sebagai berikut:
a) regulation;
b) Air Traffic Services (ATS);
c) Aeronautical Telecommunication;
d) SAR;
e) ATS Message;
f) NOTAM Message;
g) Meteorological Message;
h) AFTN Message in Communication Center;
i) Flight Data Processing; dan
j) ATN/AMHS Message in Communication Center .
c. Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan bidang
pekerjaan komunikasi, navigasi, pengamatan penerbangan
dan data processing :
1) communication Rating yang meliputi peralatan VHF
A/G, HF A/G, HF SSB, VSCS, VHF Data link, ATIS,
Voice Recorder paling sedikit memiliki pengetahuan
sebagai berikut:
a) regulasi;
b) teori umum peralatan;
c) teori teknik peralatan;
d) prosedur pengoperasian;
-17-
e) Pemeliharaan;
f) alat ukur dan teknik pengukuran;
g) ground inspection; dan
h) troubleshooting .
2) nav i gation Rating yang meliputi peralatan NDB, VOR,
DME, IU, TLS, MLS, GNSS paling sedikit memiliki
pengetahuan sebagai berikut:
a) regulasi;
b) teori umum peralatan;
c) teori teknik peralatan;
d) prosedur pengoperasian;
e) Pemeliharaan;
f) alat ukur dan teknik pengukuran ;
g) ground inspection;
h) flight inspection; dan
i) troubleshooting.
3) surveillance Rating yang meliputi peralatan PSR, SSR,
MSSR, SMR, ADS - B, ADDS - C, MLAT, WAM, PAR paling
sedikit memiliki pengetahuan sebagai berikut:
a) regulasi;
b) teori umum peralatan;
c) teori teknik peralatan;
d) prosedur pengoperasian;
e) Pemelih araan ;
f) alat ukur dan teknik pengukuran;
g) ground inspection;
h) flight inspection; dan
i) troubleshooting.
4) data processing yang meliputi peralatan ATC
Automation, Teleprinter, AMSC, AMHS, ASMGCS, AIM
Automation, CPDLC, AIDC paling sedikit memiliki
p engetahuan sebagai berikut:
a) regulasi ;
b) teori umum peralatan;
c) teori teknik peralatan;
d) prosedur pengoperasian;
e) Pemeliharaan;
f) alat ukur dan teknik pengukuran;
g) ground inspection; dan
h) troubleshooting.
d. Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan Bidang
Pekerjaan Kalibrasi Penerbangan
1) flight inspection system (FIS) and ground support Rating ,
paling sedikit memiliki pengetahuan sebagai berikut :
a) r egulasi ;
b) teori umum peralatan;
c) teori teknik peralatan;
d) prosedur pengoperasian;
e) Pemeliharaan;
f) alat ukur dan teknik pengukuran;
g) ground test;
h) flight test; dan
i) troubleshooting .
2) flight inspection Rating , paling sedikit memiliki
pengetahuan sebagai berikut :
a) regulasi;
-18-
b) fasilitas telekomunikasi penerbangan;
c) teori dasar GNSS ;
d) teknik pengukuran koordinat;
e) prosedur pengoperasian; dan
f) flight inspection .
e. Personel Pelayanan Informasi Aeronautika
1) aeronautical information publication (PUB) Rating , paling
sedikit memiliki pengetahuan sebagai berikut :
a) regulation;
b) Sistem Manajemen Kualitas /Quality Management
System (QMS)
c) Aeronautical Information Publication:
d) Aeronautical Information Management (AIM);
e) human factor;
f) general navigation;
g) aerodrome;
h) Air Traffic Management (ATM);
i) NOTAM;
j) pengantar teknologi informasi: dan
k) preflight and post flight information services.
2) aeronautical c artography (CAD) Rating , paling sedikit
memiliki pengetahuan sebagai berikut :
a) regulasi aeronautical chart;
b) navigation;
c) aerodrome and Heliport;
d) aeronautical charts -requirements; dan
e) human factor.
f. Personel Perancang Prosedur Penerbangan
1) conventional Rating , paling sedikit memiliki
pengetahuan sebagai berikut:
a) regulations;
b) PANS-OPS Introduction;
c) Non-Precision Approach;
d) Precision Approach;
e) Minimum Sector Altitude (MSA);
f) holding and reversal criteria;
g) visual manoeuvring (circling) approach;
h) departure procedure;
i) arrival procedure; dan
j) publication.
2) performance based navigation (PBN), paling sedikit
memiliki pengetahuan sebagai berikut :
a) regulations;
b) basic principles;
c) general criteria;
d) departure procedures construction;
e) arrival and approach procedures construction;
f) non-precision approach procedures construction;
g) APV/Barometric Vertical Navigation {BARO-VNAVJ;
h) holding procedures;
i) PBN En-route criteria;
j) quality assurance; dan
k) report writing, charting and publication
(requirement).
-19-
69. 115 Jenis Rating Personel Navigasi Penerbangan
1. Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Rating personel pemandu lalu lintas Penerbangan merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang Lisensi pemandu lalu
lintas penerbangan pada suatu unit pelayanan lalu lintas
penerbangan ( Air Traffic Services/ATS Unit).
Rating personel pemandu lalu lintas Penerbangan terdiri atas :
a. Aerodrome control Rating (TWR) ;
b. Approach control procedural Rating (APP) ;
c. Approach control surveillance Rating (APS) ;
d. Area control procedural Rating (ACP) ; dan
e. Area control surveillance Rating (ACS) .
2. Personel Pemandu Komunikasi Penerbangan
Rating personel pemandu komunikasi penerbangan merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang Lisensi pemandu
komunikasi penerbangan pada suatu unit pelayanan lalu lintas
penerba ngan ( Air Traffic Services/ATS Unit).
Rating personel pemandu komunikasi penerbangan, meliputi :
a. Flight Information (FI) Rating ; dan
b. Aeronautical Fixed (AF) Rating .
3. Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan
Rating Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang Lisensi Personel Teknik
Telekomunikasi Penerbangan pada fasilitas telekomunikasi
penerbangan, navigasi penerbangan, pengamatan penerbangan
serta k alibrasi penerbangan.
Rating Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan meliputi
bidang pekerjaan:
a. komunikasi, navigasi, pengamatan penerbangan dan data
processing yaitu :
1) communication Rating ;
2) navigation Rating ;
3) surveillance Rating ; dan
4) data processing Rating ;
dan
b. kalibrasi penerbangan yaitu:
1) flight inspection system and ground support Rating ; dan
2) flight inspection Rating .
4. Personel Pelayanan Informasi Aeronautika
Rating personel pelayanan informasi aeronautika merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang Lisensi personel
pelayanan informasi aeronautika.
Rating personel pelayanan informasi aeronautika meliputi:
a. Aeronautical Information Publication ( PUB ) Rating ; dan
b. Aeronautical Cartography (CAD) Rating .
5. Personel Perancang Prosedur Penerbangan
Rating personel perancangan prosedur penerbangan merupakan
batasan kewenangan seorang pemegang Lisensi perancangan
prosedur penerbangan.
Rating Personel Perancang Prosedur Penerbangan meliputi:
a. conventional Rating ; dan
-20-
b. Performance Based Navigation (PBN) Rating .
69.120 Kewenangan Pemegang Lisensi dan Rating Personel Navi gasi
Penerbangan
1. Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Kewenangan pemegang Lisensi Pemandu Lalu Lintas
Penerbangan sesuai dengan Rating di bawah ini:
a. Aerodrome Control Rating (TWR)
memberikan dan / atau mengawasi pelayanan aerodrome
control untuk aerodrom e yang sesuai dengan Rating yang
dimiliki.
b. Approach Control Procedural Rating (APP)
memberikan dan/atau mengawasi pelayanan approach
control untuk satu atau beberapa aerodrome dalam ruang
udara atau wilayah kewenangan unit penyedia approach
control sesuai dengan Rating yang dimiliki.
c. Approach Control Surveillance Rating (APS)
memberikan dan/atau mengawasi pelayanan approach
control pada 1 ( satu ) atau beberapa aerodrome dengan
menggunakan ATS surveillance system dalam ruang udara
atau wilayah kewenangan unit penyedia approach control
dan sesuai dengan Rating yang dimiliki.
d. Area Control Procedural Rating (ACP)
memberikan dan / atau mengawasi pelayanan area control di
dalam control area sesuai dengan Rating yang dimiliki.
e. Area Control Surveillance Rating (ACS)
memberikan dan/atau mengawasi pelayanan area control
dengan menggunakan ATS surveillance system di control
area dalam ruang udara atau wilayah kewenangan unit
penyedia area control tersebut sesuai dengan Rating yang
dimiliki.
2. Personel Pemandu Komunikasi Penerbangan
Kewenangan pemegang Lisensi personel navigasi penerbangan
bidang pemandu komunikasi penerbangan sesuai dengan Rating
di bawah ini:
a. Flight Information (FI) Rating :
1) melayani dan/atau mengawasi pemberian Air Traffic
Advisory, Flight Information dan Alerting Service
terhadap pesawat udara yang melakukan penerbangan
di Aerodrome Flight Information Zone (AFIZ) dan Heliport
sesuai dengan Rating yang dimiliki baik di unit yang
berlokasi di A erodrome tempat personel berada
maupun unit yang diberikan pelay anan secara remote;
dan
2) melayani dan/atau mengawasi pemberian Air Traffic
Advisory, Flight Information dan Alerting Service
terhadap pesawat udara yang melakukan penerbangan
jelajah ( enroute ) diluar wilayah control airspace sesuai
dengan wilayah pemberian pelayanannya baik pada
wilayah yang menggunakan fasilitas ATS Surveillance
sebagai sarana monitoring maupun tidak
menggunakan fasilitas ATS Surveillance (procedural).
b. Aeronautical Fixed ( AF ) Rating
-21-
Mempunyai kewenangan melaksanakan pelayanan
pengoperasian distribusi data/informasi penerbangan baik
menggunakan voice maupun data menggunakan perangkat
komunikasi Aeronautical Fixed Service (AFS) .
3. Personel Teknik Telekomunikasi Penerbangan
Kewenangan pemegang Lisensi Teknik telekomunikasi
penerbangan sesuai bidang pekerjaan sebagai berikut:
a. Bidang pekerjaan komunikasi, navigasi, pengamatan dan
data prosesing:
1) Rating komunikasi penerbangan (Communication
Rating ) mempunyai kewenangan untuk
mengoperasikan, melakukan Pemeliharaan , melakukan
rancang bangun dan peng embangan peralatan
komunikasi penerbangan yang terdiri dari:
a) Very High Frequency Air Ground Communication
(AFIS, TWR, APP, ACC dan ER);
b) Voice Switching Communication System;
c) Very High Frequency Data Link;
d) Aeronautical Telecommunication Network;
e) Automatic Terminal Information System (ATIS)
Datalink Automatic Terminal Information System (D-
ATIS);
f) High Frequency (HF) Air Ground Communication;
g) Voice Recorder;
h) High Frequency - Single Side Band (HF - SSB);
dan/atau
i) Peralatan Ground to Ground Communication seperti
Direct Speech .
2) Rating navigasi penerbangan (Navigation Rating )
mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan,
melakukan Pemeliharaan , melakukan rancang bangun
dan pengembangan peralatan navigasi penerbangan
yang terdiri dari:
a) Very High Frequency Omnidirectional Range (VOR);
b) Distance Measuring Equipment (DME);
c) Instrument Landing System (ILS);
d) Microwave Landing System (MLS);
e) Transponder Landing System (TLS);
f) Ground Based Augmentation System (GBAS);
dan/atau
g) Non- Directional Beacon/Locator (NDB).
3) Rating pengamatan pen erbangan (Surveillance Rating )
mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan,
melakukan Pemeliharaan , melakukan rancang bangun
dan pengembangan peralatan Pengamatan
penerbangan yang terdiri dari:
a) Primary Surveillance Radar (PSR);
b) Secondary Surveillance Radar (SSR);
c) Monopulse Secondary Surveillance Radar (MSSR);
d) Multilateration System (MLAT);
e) Automatic Dependent Surveillance Broadcast
(ADSB);
f) Automatic Dependent Surveillance Contract (ADSC);
-22-
g) Surface Movement Radar (SMR); dan/atau
h) Precision Approach Radar (PAR).
4) Rating pemprosesan data (data processing Rating )
mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan,
melakukan Pemeliharaan , melakukan rancang bangun
dan pengembangan peralatan yang terdiri dari:
a) ATC Automation (termasuk FDPS-RDPS, CBT,
CPDLC, AIDC);
b) Message Handling System (teleprinter, Automatic
Message Switching Centre, Automatic Message
Handling System);
c) Advance Surface Movement Guidance and Control
System (A-SMGCS); dan/atau
d) AIM Automation ;
dan
b. Bidang K alibrasi Penerbangan
1) Flight Inspection System and Ground Support Rating
mempunyai kewenangan untuk merencanakan,
melaksanakan perawatan, perbaikan dan modifikasi
terhadap peralatan serta memeriksa kondisi peralatan
sebagai berikut:
a) Reference system (Telemetri, Theodolite, GPS, and
Augmentation System) ;
b) Airborne Communication Navigation Surveillance
System Bench Test; dan
c) Flight Inspection System .
2) Flight I nspection Rating mempunyai kewenangan
sebagai berikut :
a) melaksanakan monitoring, analisa, evaluasi,
pemberian rekomendasi teknis penerbitan laporan
hasil kalibrasi dan melakukan verifikasi
keakuratan fasilitas navigasi penerbangan
meliputi:
(1) fasilitas telekomunikasi penerbangan;
(2) fasilitas pendaratan visual; dan
(3) prosedur penerbangan;
dan
b) melaksanakan, pengukuran, analisa, monitoring
penerbitan laporan dan vertifikasi data hasil
survei Global Navigation Satellite System/GNSS.
4. Personel Pelayanan Informasi Aeronautika mempunyai
kewenangan sebagai berikut:
a. Aeronautical Information Publication (PUB)
Memberikan pelayanan informasi aeronautika sesuai
dengan unit penyelenggara pelayanan informasi
aeronautika dimana pemegang Rating bekerja; dan
b. Aeronautical Cartography (CAD)
Memberikan pelayanan peta penerbangan sesuai dengan
unit penyelenggara pelayanan informasi aeronautika
dimana pemegang Rating bekerja.
5. Personel Perancang Prosedur Penerbangan
Kewenangan pemegang Lisensi perancang prosedur
penerbangan sesuai dengan Rating di bawah ini:
a. Conventional Rating
Mengumpulkan dan menganalisa data yang diperlukan
dalam penyusunan rancangan prosedur penerbangan,
-23-
membuat rancangan pros edur Non - Precision Approach
conventional, Precision Approach conventional, Standard
Instrument Departure (SID) Conventional, Standard Arrival
(STAR) Conventional, Enroute Conventional, dan Prosedur
penerbangan visual (VFR Route) ; dan
b. Performance Based Nav igation ( PBN ) Rating
Mengumpulkan dan menganalisa data yang diperlukan
dalam penyusunan rancangan prosedur penerbangan,
membuat rancangan prosedur performance Based
Navigation (PBN) yang meliputi Nonprecision Approach PBN ,
P recision Approach PBN, Standard Instrument Departure
(SID) PBN, Standard Arrival (STAR) PBN, dan Enroute PBN
serta membuat rancangan prosedur Performance Based
Navigation Approach with vertical guidance (APV) yang
meliputi GBAS, SBAS , dan ABAS.
6. Kewenangan untuk melakukan pengelolaan flig ht plan dan ATS
messages dilaksanakan oleh personel pemandu lalu lintas
penerbangan dan personel pemandu komunikasi penerbangan.
7. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud butir 1 (satu),
personel pemandu lalu lintas penerbangan memiliki
kewenangan untuk membe rikan pelayanan pada unit yang
memberikan pelayanan flight information dan aeronautical f ixed
pada Rating personel pemandu komunikasi penerbangan sesuai
mekanisme yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
8. Prosedur dan Tata Cara penerbitan dan per panjangan Rating
personel navigasi penerbangan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal .
-24-
S UB BAGIAN 69.D BUKU DAN KARTU LISENSI PERSONEL NAVIGASI
PENERBANGAN
69.125 Buku Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
1. Isi buku Lisensi Personel Navigasi Penerbangan paling sedikit
meliputi:
a. buku Lisensi personel navigasi penerbangan berukuran
12,5 cm x 9 cm dengan warna sampul perak (silver) dengan
warna tulisan hitam;
b. bahasa yang digunakan dalam bentuk Lisensi adalah
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
c. pada setiap halaman buku Lisensi terdapat lambang
Garuda Pancasila dan bertuliskan ”Republik Indonesia”
sebagai latar belakang; dan
d. isi buku Lisensi Personel Navigasi Penerbangan paling
sedikit meliputi:
1) nama negara (cetak tebal)/ Name of State (in bold
typed);
2) judul Lisensi (cetak tebal)/ Title of Licence (in very bold
typed) ;
3) jenis Lisensi sesuai dengan bidang pekerjaanya;
4) foto terbaru dengan ukuran 2x3 berlatar belakang
merah;
5) nomor seri Lisensi ( serial number of licence );
6) nama lengkap pemegang Lisensi;
7) tanggal lahir ( date of birth );
8) alamat kerja pemegang Lisensi ( address of holder );
9) kebangsaan pemegang Lisensi ( nationality of holder );
10) tanda tangan pemegang Lisensi ( signature of holder );
11) otoritas dan ketentuan Lisensi tersebut diterbitkan;
12) sertifikasi tentang masa berlaku dan hak pemegang
Lisensi untuk kewenangannya sesuai dengan Lisensi;
13) tanda tangan pejabat yang menerbitkan Lisensi dan
tanggal penerbitan;
14) stempel pengesahan ( stamp of licencing authority);
15) Rating;
16) catatan ( remarks ), termasuk pengesahan language
proficiency ; dan
17) rincian lain ( any orther details).
2. Mekanisme, prosedur dan tata cara mengenai buku Lisensi
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
69.130 Kartu Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
1. Isi Kartu Lisensi personel navigasi penerbangan paling sedikit
memuat:
a. Kartu Lisensi personel navigasi penerbangan berukuran 5,5
cm x 8,5 cm ( potrait ) dengan background perak (silver)
dengan warna tulisan hitam;
b. bagian depan Kartu Lisensi paling sedikit memuat:
1) lambang Garuda Pancasila di sudut kiri atas;
-25-
2) lambang Logo Kementerian Perhubungan di sudut
kanan atas;
3) jenis Lisensi;
4) foto terbaru ukuran 2x3 dengan latar belakang merah;
5) nama pemegang Lisensi;
6) nomor Lisensi;
7) QR Code , data yang dapat diakses QR Code paling
sedikit meliputi:
a) kewenangan (Rating);
b) pengesahan kemampuan berbahasa Inggris; dan
c) pengesahan kesehatan;
c. bagian belakang Kartu Lisensi paling sedikit memuat :
1) dasar hukum penerbitan Lisensi; dan
2) tanda tangan dan nama pejabat yang berwenang
menerbitkan Lisensi.
2. Mekanisme, prosedur dan tata cara mengenai Kartu Lisensi
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
69.135 E-Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
1. E-Lisensi merupakan Lisensi yang bersifat elektronik yang
memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang
menunjukan data pemegang Lisensi sesuai dengan buku Lisensi
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
2. Isi E-Lisensi Personel Navigasi Penerbangan paling sedikit
memuat:
a. informasi umum
1) nama negara (cetak tebal) / Nama of State (in bold
typed);
2) judul Lisensi (cetak lebih tebal)/ title of licence (in very
bols typed); dan
3) nomor seri Lisensi ( serial number of licence );
b. informasi personel
1) foto terbaru ukuran 2x3 dengan latar belakang merah;
2) nama lengkap pemegang Lisensi;
3) tanggal lahir ( date of birth );
4) alamat kerja pemegang Lisensi ( address of holder );
5) kebangsaan pemegang Lisensi ( Nationality of Holder);
dan
6) tanda tangan pemegang Lisensi ( signature of holder);
c. informasi otoritas penerbit
1) otoritas dan ketentuan Lisensi tersebut diterbitkan;
2) sertifikasi validitas dan otorisasi pemegang Lisensi;
3) tanda tangan digital berisi tanggal dan waktu
penerbitan Lisensi;
4) seal atau stempel Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara;
5) tanggal dan waktu terakhir sinkronisasi dengan server
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
6) kode yang dapat dibaca mesin untuk otentifikasi data
Lisensi;
d. informasi Rating: jenis Rating;
e. remarks
1) special endorsement terkait batasan atau endorsement
privilege ; dan
2) detail lainnya;
f. ketentuan kesehatan
-26-
1) tanggal akhir masa berlaku Sertifikat Kesehatan;
2) batasan khusus terkait kesehatan (jika ada); dan
3) informasi lain terkait ketentuan kesehatan;
dan
g. rincian lain ( any other details ).
3. Mekanisme, prosedur, dan tata cara mengenai E-Lisensi
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
S UB BAGIAN 69.E PERSYARATAN PELATIHAN DAN KECAKAPAN UNTUK
PERSONEL NAVIGASI PE NERBANGAN
69.140 Pelatihan dan Kecakapan
Pelatihan bagi p ersonel n avigasi penerbangan diselenggarakan oleh
L embaga P elatihan yang telah memenuhi persyaratan perizinan
berusaha atau L embaga Pe latihan yang ditetapkan lCAO.
1. Jenis pelatihan personel navigasi penerbangan meliputi:
a. basic training, yaitu pendidikan dan pelatihan yang
bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar sesuai dengan disiplin ilmu yang ingin dicapai dalam
bidang pelayanan navigasi penerbangan;
b. advanced training, yaitu pendidi kan dan pelatihan
berkelanjutan yang dirancang untuk menyiapkan personel
untuk memberikan pelayanan navigasi penerbangan
dengan menggunakan prosedur ata u peralatan lebih
maju/mutakhir;
c. continuation training , yaitu pendidikan dan pelatihan yang
bertujuan me mberikan penyegaran pengetahuan dan
keterampilan dasar sesuai dengan disiplin ilmu yang ingin
dicapai dalam bidang pelayanan navigasi penerbangan; dan
d. developmental training, yaitu pendidikan dan pelatihan yang
dirancang untuk menyiapkan personel untuk men duduki
posisi tertentu pada suatu unit penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan.
2. Personel navigasi penerbangan yang mengikuti pelatihan yang
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan selain angka 1 dan telah
mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang di masing -
masing negara, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
untuk mendapatkan pengesahan.
3. Jenis pelatihan personel navigasi pe nerbangan sesuai dengan
masing - masing bidang Lisensi ditetapkan oleh Direktur
Jenderal .
4. Ketentuan mengenai mekanisme serti fikasi lembaga pelatihan
mengacu kepada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang navigasi
penerbangan .
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DUDY PURWAGANDHI
No Proses Nama Jabatan T anggal Paraf
Istilah Terkait
Keselamatan Penerbangan adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek penerbangan sesuai hukum penerbangan. Uraian…
LisensiDisebut dalam Pasal IILisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Navigasi PenerbanganDisebut dalam Pasal IINavigasi Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PenerbanganDisebut dalam Pasal IIPenerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal IIPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
AhliDisebut dalam Pasal IIorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IIAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045