Pasal 107
(1) Dalam pelaksanaan Eksploitasi dan Pemanfaatan,
pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
dapat mengajukan permohonan adendum:
a. penambahan sarana dan prasarana dalam AKU
Panas Bumi;
- 65 -
b. perubahan AKU Panas Bumi; atau
c. perubahan pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan.
(2) Penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri
atas:
a. penambahan sumur pada AKU Panas Bumi;
b. penambahan tapak sumur pada AKU Panas Bumi;
c. penambahan sarana dan prasarana produksi pada
AKU Panas Bumi; dan/atau
d. penambahan sarana pendukung pada AKU Panas
Bumi.
(3) Perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa pengurangan atau penambahan
AKU Panas Bumi.
(4) Perubahan pemegang PB - PJLB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dimungkinkan dalam hal terjadi perubahan kebijakan
pemerintah.
(5) Perubahan pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(6) Permohonan pengurangan AKU Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harus melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan; dan
b. tidak menuntut pengembalian PNBP yang telah
dibayarkan.
(7) Permohonan penambahan AKU Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal perubahan
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Panas
Bumi.
(8) Penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui perubahan RP - PJLPB setelah memperoleh
persetujuan Direktur Jenderal.
(9) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dilaksanakan dengan mekanisme persetujuan
Menteri melalui penerbitan adendum PB - PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 107Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 107Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IzinDisebut dalam Pasal 107Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 107Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
Pemulihan EkosistemDisebut dalam Pasal 107Pemulihan Ekosistem adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 107Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 107Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045