PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 259Pasal 259 dari 593
Untuk mendukung sarana dasar dan sarana minumum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), perlu
didukung dengan:
a. fasilitas parkir;
b. jaringan listrik;
c. jaringan air bersih;
d. jaringan telekomunikasi; dan/atau
e. jaringan drainase/saluran.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
ParkirDisebut dalam Pasal 259Parkir adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana,…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 259Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…