Pasal 490
(1) PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
huruf j dilaksanakan pada:
a. TN;
b. TWA;
c. TB; dan
d. Tahura.
(2) PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Perdagangan Karbon dengan melakukan penjualan Unit
Karbon dari hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim melalui perdagangan Offset Emisi GRK.
(3) Tata cara untuk mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi
GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang
mengatur mengenai perdagangan karbon sektor
kehutanan.
(4) Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. Zona Pemanfaatan TN; atau
b. Blok Pemanfaatan Tahura, TWA, atau TB,
yang belum dibebani Perizinan Berusaha, persetujuan,
atau perjanjian kerja sama antara pengelola kawasan
dengan pihak lain.
(5) PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan penataan zona/blok dan
Rencana Pengelolaan yang telah ditetapkan.
- 222 -
Istilah Terkait
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah istilah yang digunakan dalam hukum nilai ekonomi karbon dan perubahan iklim untuk menjelaskan…
AnakDisebut dalam Pasal 490Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HutanDisebut dalam Pasal 490Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IzinDisebut dalam Pasal 490Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KehutananDisebut dalam Pasal 490Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PenjualDisebut dalam Pasal 490Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 490Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 490Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045