Pasal 291
(1) PB - PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289
dilakukan sesuai dengan desain tapak pengusahaan TB.
(2) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pembagian ruang pengusahaan TB
pada Blok Pemanfaatan TB sebagai ruang publik dan/atau
Ruang Usaha.
(3) Desain tapak pengusahaan TB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun setelah penataan blok dan Rencana
Pengelolaan jangka panjang.
(4) Desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun oleh tim yang dibentuk oleh kepala UPT dan
disahkan Direktur Jenderal.
(5) Penyusunan penataan blok dan rencana pengelolaan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(6) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 291Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 291Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 291Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RuangDisebut dalam Pasal 291Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045