Pasal 321
(1) Rencana karya tahunan merupakan rencana yang berisi
penjabaran dari rencana karya 5 (lima) tahunan.
(2) Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk:
a. tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, disahkan oleh kepala UPT, paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diperoleh PB - PTB;
b. tahun pertama rencana karya 5 (lima) tahunan tahap
kedua dan seterusnya, disahkan oleh kepala UPT
paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan;
dan
c. tahun kedua dan seterusnya disahkan oleh kepala
UPT, paling lambat tanggal 30 September sebelum
berakhirnya rencana karya tahunan berjalan.
(3) Periode rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk:
a. tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, dimulai sejak tanggal terbitnya PB -
PSWA sampai dengan 31 Desember;
b. tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap kedua dan seterusnya, mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember; dan
c. tahun kedua dan seterusnya pada rencana karya 5
(lima) tahunan tahap kedua dan seterusnya,
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari
dan berakhir pada 31 Desember.
- 148 -
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045