Pasal 458
Pemegang PB - PJL Panas Matahari dilarang:
a. menjadikan AKU PB - PJL Panas Matahari sebagai hak
kepemilikan atas tanah dan/atau penguasaan hak atas
tanah;
b. mengalihkan PB - PJL Panas Matahari kepada pihak lain;
c. menjadikan PB - PJL Panas Matahari sebagai jaminan atau
agunan;
d. membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB - PJL Panas Matahari;
e. memotong jalur lintasan satwa;
f. memasukkan atau introduksi vegetasi asal luar baik
secara langsung maupun tidak langsung ke kawasan
untuk keperluan apapun; dan
g. menutup atau menghilangkan jalur lintas tradisional
masyarakat.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Istilah Terkait
Agunan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 458Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 458Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JaminanDisebut dalam Pasal 458mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PemilikDisebut dalam Pasal 458Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 458Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 458Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 458Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045