PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 489Pasal 489 dari 593
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB -
PJL Panas Matahari, pemegang perpanjangan PB - PJL Panas
Matahari langsung melanjutkan kegiatan.
BAB IX
PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
KARBON
Bagian Kesatu
Umum
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PerizinanDisebut dalam Pasal 489Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 489Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…