PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 522Pasal 522 dari 593
Dalam menjalankan PB - PJL Karbon, pemegang PB - PJL Karbon
harus menyusun:
a. rencana kegiatan tahunan PB - PJL Karbon; dan
b. RP - PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya.