Pasal 77
(1) Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas,
pemohon mengajukan permohonan pengesahan peta
usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) huruf d dan dokumen RP - PJLPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf f
kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Persetujuan Prinsip;
b. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
c. konsep RP - PJLPB 5 (lima) tahunan pertama;
d. peta usulan AKU Panas Bumi dengan skala paling
rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu)
dengan dilampiri salinan peta digital dengan format
shapefile ;
e. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
- 49 -
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2. kontrak operasi bersama; atau
3. kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
f. berita acara pemberian tanda batas usulan AKU
Panas Bumi yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel UPT atau UPTD dan disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dilampiri peta tanda batas AKU Panas
Bumi yang dimohon;
g. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital; dan
h. hasil Studi Kelayakan Panas Bumi dan laporan hasil
Eksplorasi.
(2) RP - PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat rencana:
a. Eksploitasi dan Pemanfaatan;
b. pembangunan sarana dan prasarana;
c. konservasi keanekaragaman hayati;
d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
e. pengamanan dan perlindungan di dalam dan sekitar
areal kerja;
f. pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat; dan
g. areal kerja yang dikembalikan.
(3) Penyusunan RP - PJLPB harus dikonsultasikan dan
dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(4) RP - PJLPB dan penjelasan substansi RP - PJLPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
DirekturDisebut dalam Pasal 77Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 77Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 77Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 77Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Panas BumiDisebut dalam Pasal 77Izin Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi,…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 77Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 77Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045