Pasal 79
(1) Permohonan PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf g harus melakukan pembayaran
PNBP berupa Iuran PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan dengan ketentuan:
a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB -
PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB -
PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dalam
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari
terhitung sejak diterimanya surat perintah
pembayaran Iuran PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan; dan
b. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dianggap sah jika
kode pembayaran yang tercantum pada bukti
penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti
setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran
yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP.
(2) Dalam hal PNBP berupa Iuran PB - PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan telah dibayarkan dan
kemudian permohonan PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan ditolak, pengembalian PNBP berupa Iuran
PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada
pemohon dil aksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 79Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 79Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bukti TransferDisebut dalam Pasal 79Bukti Transfer adalah sarana atau konsep pembuktian perdata yang digunakan untuk menunjukkan fakta atau hubungan hukum, dengan nilai…
DirekturDisebut dalam Pasal 79Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal 79Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 79Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 79Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045