Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomo r 79 Tahun 201 6 tentang Pedoman Umum
Penyalura n Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 133) yang telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan :
a. Nomor 17 Tah un 2018 tentang Perubahan a tas
Peraturan Menteri Kesehatan Nom or 79 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
790);
b. Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Men teri Kesehatan Nomor 79 Tahun 20 16
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
890);
c. Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga a tas
Peraturan Me nteri Kesehata n Nomor 79 Tahun 2016
tentang Pe doman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1180);
d. Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Keseh atan Nomor 79 Tahun
2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1095);
- 4 -
e. Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri K esehatan Nomor 7 9 Tahun 2016
t entang Pedoman Umum Penyaluran B antuan
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
794);
diubah sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b me liputi:
a. penghargaan;
b. beasiswa;
c. sarana prasarana; dan/atau
d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan dalam bentuk barang untuk in stansi
Pemerin tah Pusat/instansi Pemerintah
Da erah/ masyarakat/perseorangan.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan dalam bentuk uang berupa bantuan
pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
nonpegawai negeri sipil .
(4) Sarana pr asarana sebaga ima na dimaksud pada ayat
(1) hur uf c dapat diberikan dalam bentuk sarana
prasarana medis/nonmedis , peralatan kesehatan, alat
pengolah data, atau dalam bentuk uang yang
digunakan untuk membeli sarana prasarana
medis/nonmedis , d an/atau alat pen golah data unt uk
instansi Pemerintah Pusat/ins tansi Pemerintah
Daerah/masyarakat.
(5) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan
Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam
bentuk:
a. uang yang digunakan untuk:
1. pembe lian makanan tambahan untuk
inst ansi Pemerintah Pusat/i nstansi
Pemerintah
Daerah/masyarakat/perseorangan;
2. dukungan dana penyelenggaraan
kepalangmerahan oleh Palang Merah
Indonesia sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
3. pembelian p eralatan kesehat an bagi rumah
sakit rujukan pelayanan kesehata n dalam
rangka peningkatan mutu pelayanan
kesehatan terutama pada masa pandemi
Corona Virus Disease 2019;
4. pemenuhan sarana, prasarana, dan
peralatan kesehatan untuk fasilitas
pelayanan kesehatan dalam mendukun g
Program Pemu lihan Ek onomi Nasional,
termasuk di wilayah destinasi pariwisata
- 5 -
super priorit as dalam rangka meningkatkan
kemampuan pelayanan kesehatan;
5. pelaksanaan uji klinis bagi lembaga riset,
perguruan tinggi, rumah sakit, Badan Usaha
Mi lik Negara dan P emerintah Daer ah;
6. bantuan iuran program jamin an kesehatan
nasional bagi peserta pekerja bukan
penerima upah dan peserta bukan pekerja
dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat ;
atau
7. b antuan operasional yang digunakan untu k
obat, perbek alan kesehatan, bahan medis
habi s pakai, bahan bakar minyak, jasa
layanan kesehatan, dan/atau operasional
layanan kesehatan untuk instansi
Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah/masyarakat.
b. makanan tambahan, obat, perbekalan kese hatan,
dan/atau bahan medi s ha bis pakai untuk
i nstansi Pemerin tah Pusa t/i nstansi Pemerintah
Daerah/ masyarakat/ perseorangan ; dan
c. peralatan kesehatan , obat, perbekalan kesehatan,
bahan medis habis pakai , dan/atau bahan bakar
minyak untuk rumah sakit kapal milik instansi
P emerintah Pusa t/ Pemerintah
Daerah / masyarakat .
(6) Selain barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b, untuk Instansi Pemerintah Pusat/Instansi
Pemerintah Daerah dapat berupa vaksin dan reagen.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal IBahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Bantuan IuranDisebut dalam Pasal IBantuan Iuran adalah iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan…
BeasiswaDisebut dalam Pasal IBeasiswa adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Destinasi PariwisataDisebut dalam Pasal IDestinasi Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045