Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terdiri atas: a. Teknisi Siaran ahli pertama; b. Teknisi Siaran ahli muda; c. Teknisi Siaran ahli madya; dan d. Teknisi Siaran ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terdiri atas: a. Asisten Teknisi Siaran pemula; b. Asisten Teknisi Siaran terampil; c. Asisten Teknisi Siaran mahir; dan d. Asisten Teknisi Siaran penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas: a. Pranata Siaran ahli pertama; b. Pranata Siaran ahli muda; c. Pranata Siaran ahli madya; dan d. Pranata Siaran ahli utama. (4) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terdiri atas: a. Asisten Pranata Siaran pemula; b. Asisten Pranata Siaran terampil; c. Asisten Pranata Siaran mahir; dan d. Asisten Pranata Siaran penyelia.
- 8 -
Istilah Terkait
Isi Siaran adalah istilah dalam hukum penyiaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
SiaranDisebut dalam Pasal 7Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau bentuk lain yang dapat diterima melalui perangkat…
AhliDisebut dalam Pasal 7orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045