Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada LPP . (2) Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada LPP. (3) Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada LPP. (4) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada LPP. (5) Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (6) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin un it organisasi. (7) Pemetaan kedudukan Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas fungsi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Sia ran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (8) Kedudukan Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan pada peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 7 - Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Istilah Terkait
Isi Siaran adalah istilah dalam hukum penyiaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
SiaranDisebut dalam Pasal 4Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau bentuk lain yang dapat diterima melalui perangkat…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 4Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 4Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 4Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenyiaranDisebut dalam Pasal 4Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau transmisi agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045