Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terdiri atas: a. produksi program rutin televisi; b. produksi program rutin radio; c. produksi program rutin LPP Lokal radio; d. produksi program nonrutin televisi; e. produksi program nonrutin radio; f. produksi program nonrutin LPP Lokal radio; g. produksi program khusus televisi; h. produksi program khusus olahraga televisi; i. produksi program khusus drama televisi; j. produksi program khusus radio; k. produksi program berita singkat LPP Lokal radio;
- 10 - l. instalasi peralatan studio televisi; m. instalasi peralatan studio radio; n. dokumen operasional teknik penyiaran digital; o. dokumen monitoring dan evaluasi peralatan teknis produksi dan penyiaran; dan p. dokumen kajian teknis produksi dan penyiaran. (2) Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terdiri atas: a. produksi program rutin televisi; b. produksi program rutin radio; c. produksi program rutin LPP Lokal radio; d. produksi program nonrutin televisi; e. produksi program nonrutin radio; f. produksi program nonrutin LPP Lokal radio; g. produksi program khusus televisi; h. produksi program khusus olahraga televisi; i. produksi program khusus drama televisi; j. produksi program khusus radio; k. produksi program berita singkat LPP Lokal radio; l. instalasi peralatan studio televisi; m. instalasi peralatan studio radio; n. dokumen operasional teknik penyiaran digital; o. dokumen operasional stasiun transmisi; dan p. dokumen pemeliharaan stasiun transmisi. (3) Hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas: a. produksi program berita rutin televisi; b. produksi program nonberita rutin televisi; c. produksi program rutin radio; d. produksi program rutin LPP Lokal radio; e. produksi program nonrutin radio; f. produksi program berita nonrutin televisi; g. produksi program nonberita nonrutin televisi; h. produksi program nonrutin LPP Lokal radio; i. produksi program berita khusus; j. produksi program nonberita khusus; k. produksi program drama televisi; l. produksi program berita singkat LPP Lokal radio; m. dokumen perencanaan siaran; n. dokumen operasional siaran; o. produksi promo program pascaproduksi; p. produksi promo program; q. dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan siaran; dan r. dokumen kajian program siaran. (4) Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terdiri atas: a. produksi program berita rutin televisi; b. produksi program nonberita rutin televisi; c. produksi program rutin radio; d. produksi program rutin LPP Lokal radio; e. produksi program nonrutin radio; f. produksi program berita nonrutin televisi; g. produksi program nonberita nonrutin televisi; h. produksi program nonrutin LPP Lokal radio;
- 11 - i. produksi program berita khusus; j. produksi program nonberita khusus; k. produksi program drama televisi; l. produksi program berita singkat LPP Lokal radio; m. produksi promo program pascaproduksi; n. produksi promo program; dan o. dokumen operasional siaran. (5) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam
Istilah Terkait
Isi Siaran adalah istilah dalam hukum penyiaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
SiaranDisebut dalam Pasal 11Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau bentuk lain yang dapat diterima melalui perangkat…
OlahragaDisebut dalam Pasal 11Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PenyiaranDisebut dalam Pasal 11Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau transmisi agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh…
Program SiaranDisebut dalam Pasal 11Program Siaran adalah istilah yang digunakan dalam hukum penyiaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan lembaga penyiaran, perizinan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045