Pasal 6
(1) Dalam hal rancangan Undang-Undang, rancangan
Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden
yang tidak melalui program penyusunan, rancangan
Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan
rancangan Peraturan Presiden dapat diajukan melalui izin
prakarsa.
(2) Pemrakarsa mengajukan usulan permohonan izin
prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan
tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang
hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyampaian usulan permohonan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. naskah akademik bagi rancangan Undang-Undang;
b. naskah urgensi bagi rancangan Peraturan
Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden; dan
c. konsepsi rancangan awal rancangan Undang-
Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan
rancangan Peraturan Presiden.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikaji
oleh Sekretaris Jenderal dengan melibatkan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di
bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Dalam hal Sekretaris Jenderal menyetujui usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan
usulan izin prakarsa disampaikan kepada Menteri.
(6) Menteri menyampaikan permohonan usulan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sekretaris negara.
Perencanaan Rancangan Peraturan Menteri
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 6Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Naskah AkademikDisebut dalam Pasal 6Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 6Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 6Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 6Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045