Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian
Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan
Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Nega ra Asing dan
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 593), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan angka 1 dan angka 11 Pasal 1 diubah, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemuda dan
olahraga.
3. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
4. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
5. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti
pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur,
sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan
untuk mencapai prestasi.
- 3 -
6. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan
yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi
dalam bidang olahraga.
7. Olahragawan Warga Negara Asing yang selanju tnya
disebut Olahragawan Asing adalah Olahragawan
berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan
olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing yang
selanjutnya disebut Tenaga Keolahragaan Asing
adalah Tena ga Keolahragaan berkewarganegaraan
asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetensi dalam bidang olahraga untuk melakukan
kegiatan keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang
m enjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
10. Rekomendasi Pemberian Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Rekomendasi
adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh
Menteri yang menyatakan Olahragawan Asing
dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing telah
memenuhi persyaratan Pewarganegaraan.
11. Pemohon Rekomendasi yang selanjutnya disebut
Pemohon adalah ketua umum atau pejabat lain yang
berwenang mewakili Organisasi Olahraga tingkat
pusat/nasional.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Menteri menerbitkan Rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling lambat 60
(enam puluh) hari kerja sejak permohonan
Rekomendasi diterima secara lengkap.
(1a) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
penandatanganan Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris
Kementerian.
(2) Rekomendas i berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterbitkan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. nama Olahragawan Asing dan/atau Tenaga
Keolahragaan Asing;
b. nomor paspor Olahragawan Asing dan/atau
Tenaga Keolahragaan Asi ng;
c. kewarganegaraan asal Olahragawan Asing
dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing; dan
d. kajian komprehensif hasil penelaahan dan
verifikasi.
- 4 -
Istilah Terkait
Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
KewarganegaraanDisebut dalam Pasal IKewarganegaraan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Kewarganegaraan Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IKewarganegaraan Republik Indonesia adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan status seseorang sebagai warga negara Republik Indonesia.
OlahragaDisebut dalam Pasal IOlahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
OlahragawanDisebut dalam Pasal IOlahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
PemudaDisebut dalam Pasal IPemuda adalah istilah dalam hukum kepemudaan yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal IRekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045