Rabu, 7 Oktober 2026 • 01:16 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Sidang Pukul 20.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pengucapan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam pukul 20.00 WIB.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Sidang Pukul 20.00 WIB

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden, Selasa, 6 Oktober 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara MK, sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut memasuki tahap akhir setelah Mahkamah menjalankan rangkaian pemeriksaan sejak September 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Soenarko MD, M Subhan, Bonatua Silalahi, Moeryono, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam proses persidangan, para pemohon mempersoalkan apakah syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon Minta Pencalonan Gibran Dinyatakan Cacat

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan pendidikan paling rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum serta meminta pembatalan sejumlah konsekuensi hukum yang mengikuti pencalonan tersebut. Permintaan itu merupakan dalil dan tuntutan pemohon yang belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum Mahkamah membacakan putusannya.

Para pemohon berpendapat persoalan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan baru diketahui setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Dalam persidangan, mereka meminta agar dokumen dan proses pemenuhan syarat pendidikan diuji secara terbuka melalui proses pembuktian di Mahkamah. Mereka menyatakan akan menerima apabila hasil pemeriksaan membuktikan persyaratan tersebut memang telah dipenuhi, namun meminta konsekuensi hukum apabila Mahkamah menemukan sebaliknya.

KPU Membantah Dalil Pemohon

Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon memiliki pandangan berbeda mengenai perkara tersebut. KPU menyatakan dokumen pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah diterima dan diverifikasi pada 2023 serta dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan. KPU juga berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses dan dipersoalkan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Pilpres 2024.

Dalam sidang pembuktian pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga membantah adanya rekayasa administratif dalam penyusunan aturan mengenai bukti kelulusan calon presiden dan wakil presiden. Ia menyatakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibuat untuk memberikan kemudahan kepada calon tertentu. Keterangan tersebut merupakan posisi saksi yang diajukan KPU dan menjadi salah satu materi yang telah diperiksa majelis hakim.

Kemendikdasmen Jelaskan Surat Penyetaraan

Sidang juga menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memberikan keterangan mengenai pendidikan luar negeri. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah ataupun pernyataan kelulusan dari satuan pendidikan Indonesia. Dokumen tersebut merupakan produk administratif yang menerangkan padanan pendidikan yang diperoleh melalui sistem pendidikan asing dengan sistem pendidikan nasional.

Dalam persidangan, Kemendikdasmen menerangkan permohonan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang disebut dalam proses itu antara lain berkaitan dengan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia. Kementerian menyatakan berkas permohonan kemudian melalui proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum hasil penyetaraan diterbitkan.

Putusan Menjadi Penentu Akhir Perkara

Rangkaian sidang perkara tersebut mencakup pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban KPU dan pihak terkait, pembuktian pemohon, pembuktian termohon, serta keterangan instansi pendidikan. Sidang terakhir sebelum pengucapan putusan digelar pada 2 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Sistem perkara MK kini mencatat agenda berikutnya sebagai pengucapan putusan pada Selasa malam.

Putusan malam ini akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai kewenangannya, tenggang waktu pengajuan perkara, kedudukan para pemohon, serta pokok persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan yang dipermasalahkan. Hingga berita ini disusun, Mahkamah belum membacakan amar putusan sehingga tidak tepat mendahului apakah permohonan akan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Hasil resmi baru dapat dipastikan setelah majelis hakim konstitusi mengucapkan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.