Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 62
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
melakukan penilaian kemajuan pembangunan
keolahragaan di daerah melalu i pengukuran IPO secara
mandiri.
(2) Pengukuran IPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Olahraga sesuai dengan kewenangannya .
(3) Dal am melakukan pengukuran IPO sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah provinsi
dan/atau perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Olahraga sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi
dengan:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. instansi vertikal lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik di daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota;
d. perangkat daerah yang menyel enggarakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang
perencanaan; dan/atau
e. perangkat daerah terkait lainnya.
(4) Pengukuran IPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman
pengukuran IPO yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaporan Hasil Pengukuran I ndeks Pembangunan Olahraga
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
AnakDisebut dalam Pasal 62Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 62Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 62Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 62Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PelaporDisebut dalam Pasal 62orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 62Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 62Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045