Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04
Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai
bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 599) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 10 T ahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang
Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1065),
diubah sebagai berikut:
- 3 -
1. Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan langsung adalah bantuan yang diberikan
langsung dan dirasakan langsung oleh seseorang,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang
mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat
bencana agar dapat tetap hidup secara wajar.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan menggangu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, k erusakan lingkungan, kerugian harta
bencana, dan dampak psikologis.
3. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan,
angin topan dan tanah longsor.
4. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang
antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
5. Konflik sosial adalah perseteruan dan/atau benturan
fisik dengan kekerasan antara dua kelompok
masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam
waktu tertentu dan berdampak luas yang
mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabi litas nasional dan
menghambat pembangunan nasional.
6. Pemulihan dan penguatan sosial adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat
yang terkena bencana, dengan melakukan upaya
rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, pendampingan
sosial, dan pendampingan psikososial untuk
memulihkan dan memb angun kembali kehidupan
baik fisik, mental, dan sosial para korban bencana
dalam rangka mengembalikan keberfungsian
sosialnya.
7. Korban b encana adalah orang atau sekelompok orang
yang menderita atau meninggal dunia akibat
bencana.
8. Eks kombatan adalah seseorang yang pernah terlibat
dalam konflik sosial, kerusakan, dan/atau terorisme
yang mengalami risiko sosial.
9. Risiko sosial adalah ancaman penurunan
kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan
dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup,
lingkungan ekonomi, dan sosial sehingga menjadi
penyandang masalah k esejahteraan sosial.
10. Seleksi penerima bantuan stimulan adalah upaya
menentukan data nyata di lapangan berdasarkan
- 4 -
hasil penilaian pada saat pasca bencana untuk dapat
digunakan sebagai bahan penentuan bagi Pimpinan
dalam penetapan pemberian Bantuan Pemulihan
Sosial kepada korban bencana alam dan bencana
sosial.
11. Rehabilitasi adalah upaya perbaikan dan pemulihan
semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai, dengan sasaran utama
untuk normalisasi serta pemberdayaan dan
mengembalikan harkat hidup korban bencana secara
manusiawi di wilayah pasca bencana.
12. Relokasi adalah pemindahan penduduk dari rawan
bencana ke pemukiman baru yang lebih aman
terhadap ancaman bencana.
13. Bantuan bahan bangunan rumah adalah bantuan
yang diberikan untuk merangsang
masyarakat/keluarga korban bencana yang
rumahnya mengalami kerusakan akibat peristiwa
bencana alam atau bencana sosial yang tinggal di
daerah rawan bencana alam dan rawan bencana
sosial sehingga perlu relokasi/rekonstruksi.
14. Bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang
diberikan kepada masyarakat/korban bencana
berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang
diberikan selama masih tinggal di hunian sementara
atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan
darurat yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat,
dan/atau transisi darurat ke pemulihan atau
pascabencana.
15. Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap
adalah bantuan yang diberikan kepada
masyarakat/keluarga korban bencana diberikan
pada saat berakhirnya tanggap darurat berupa uang
tunai untuk dibelikan kebutuhan peralatan rumah
tangga.
16. Bantuan santunan ahli waris adalah bantuan yang
diberikan untuk meringankan beban penderitaan
keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris.
17. Ahli waris adalah suami atau istri atau anak
kandung/adopsi/orang tua atau saudara kandung.
18. Bantuan penguatan ekonomi korban adalah bantuan
yang diberikan kepada korban bencana untuk
menunjang penciptaan dan/atau peningkatan
pendapatan korban dan keluarganya yang bertujuan
untuk meringankan beban keluarga dalam mengatasi
masalah yang ada.
19. Bantuan penguatan eks kombatan adalah bantuan
yang disediakan untuk memperkuat potensi dan
kemampuan eks kombatan agar yang bersangkutan
dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan
masyarakat.
20. Bantuan fasilitasi desa inklusi adalah bantuan yang
diberikan kepada desa paskakonflik yang
berdasarkan kriteria tertentu perlu diperkuat dengan
bantuan fasilitasi.
- 5 -
21. Pendampingan sosial korban bencana adalah proses
interaksi dalam bentuk ikatan sosial antara
pendamping dengan korban bencana dalam upaya
membantu, memfasilitasi, mempermudah,
mempromosikan, dan memberi dukungan kepada
korban guna memenuhi kebutuhan dasarn ya secara
layak sehingga dapat mengatasi masalahnya.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Krite ria penerima Bantuan jaminan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
a. seseorang yang menjadi Korban bencana;
b. selama masih tinggal di hunian sementara atau
hunian tetap; dan
c. diberikan dalam kondisi keadaan darurat yang
meliputi siaga darurat, tanggap darurat,
dan/atau transisi darurat ke pemulihan atau
pascabencana.
(2) Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Korban bencana secara
individu melalui kepala keluarga atau anggota
keluarga dalam satu kartu keluarga.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Besarnya nilai Bantuan jaminan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 h uruf b diberikan bantuan
sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jiwa
per hari.
(2) Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan
dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan
puluh) hari.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
Prosedur permohonan Bantuan jaminan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. bupati/wali kota mengusulkan data calon penerima
Bantuan jaminan hidup yang telah ditetapkan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial dengan melampirkan data Korban
bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai
identitas kependudukan atau surat keterangan
domisili berdasarkan hasil s eleksi dan penilaian serta
rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- 6 -
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
melakukan penelaahan terhadap usulan permohonan
Bantuan jaminan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
menetapkan penerima Bantuan jaminan hidup; dan
d. Bantuan jaminan hidup dilakukan dengan cash
transfer melalui rekening bank kepada kepala
keluarga atau anggota keluarga dalam satu kartu
keluarga yang mengalami Bencana.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Kriteria penerima Bantuan penguatan ekonomi
korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
e meliputi:
a. keluarga yang menjadi Korban bencana yang
usaha atau rintisan usahanya hilang/terdampak
Bencana dengan kondisi kehidupan sosial
ekonomi tidak mampu atau kurang mampu;
atau
b. keluarga yang menjadi Korban bencana yang
perlu dibantu dengan kondisi kehidupan sosial
ekonomi tidak mampu atau kurang mampu.
(2) Penerima Bantuan penguatan ekonomi korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan hasil asesmen.
Istilah Terkait
Kekerasan adalah perbuatan dengan atau tanpa penggunaan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, penderitaan fisik,…
BencanaDisebut dalam Pasal IBencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
KorbanDisebut dalam Pasal Iorang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
Korban BencanaDisebut dalam Pasal IKorban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AdopsiDisebut dalam Pasal IAdopsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan keluarga, perkawinan, atau kewarisan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Ahli WarisDisebut dalam Pasal IAhli Waris adalah pihak utama dalam hubungan pewarisan menurut hukum yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara