Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Pengukuran Ikesos dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. diseminasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengukuran Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah .
(3) Pengukura n Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun .
Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 1 0
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh :
a. K ementerian ;
b. perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
c. perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(2) Persiapan yang dilaksan akan oleh K ementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui kegiatan:
a. penyampaian informasi;
b. penetapan tim pengukuran Ikesos;
c. sosialisasi ;
d. bimbingan teknis; dan /atau
e. koordinasi.
(3) Persiapan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah
provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
a. penyampaian informasi;
b. penetapan tim pengukuran Ikesos tingkat provinsi;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. koordinasi.
(4) Persiapan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah
kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
- 5 -
pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. penyampaian informasi;
b. penetapan tim pengukuran Ikesos tingkat kabupaten;
dan/atau
c. koordinasi.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
Pasal 1 1
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b memperhatikan prinsip pelindungan data
pribadi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh :
a. Kementerian ;
b. perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
c. perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(3) Pengumpulan data yang dilaksanakan oleh Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
melalui kegiatan:
a. p enarikan data Ikesos dari data tunggal sosial dan
ekonomi nasional serta sumber data dari
kementerian/lembaga ;
b. m emasukan data ke dalam sistem informasi ; dan
c. menerima data Ikesos dari pemerintah daerah melalui
sistem informasi.
(4) Pengumpulan data yang dilaksanakan oleh perangkat
daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah provinsi
untuk menghasilkan data Ikesos ;
b. p engumpulan bu kti dukung untuk memastikan
validitas data; dan
d. memasukan data ke dalam sistem informasi.
(5) Pengumpulan data yang dilaksanakan oleh perangkat
daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah
kabupaten/kota untuk menghasilkan data Ikesos ;
b. pengumpulan bukt i dukung untuk memastikan
validitas data; dan
c. memasukan data ke dalam sistem informasi.
Bagian Keempat
Pengolahan Data
Pasal 1 2
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh Kementerian .
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
a. v erifikasi dan validasi data dan bukt i dukung;
- 6 -
b. p eng h itungan;
c. r ilis nilai sementara Ikesos ;
d. m asa sanggah;
e. p engesahan nilai Ikesos final ; dan
f. penetapan nilai Ikesos.
Pasal 1 3
Verifikasi dan validasi data dan bukti dukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2) huruf a dilakukan untuk
memastikan data sesuai dengan kondisi yang ada dan dapat
dibuktikan kebenarannya.
Pasal 1 4
(1) Pe ng hitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat
(2) huruf b meliputi penghitungan nilai :
a. item;
b. indikator;
c. variabel; dan
d. dimensi.
(2) Pe ng hitungan nilai Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) dilakukan terhadap:
a. nilai Ikesos kabupaten/kota yang dihitung sebagai
rata - rata tertimbang dari nilai dimensi;
b. nilai Ikesos provinsi yang dihitung sebagai rata - rata
aritmatika dari nilai Ikesos kabupaten/kota dan
pemenuhan instrumen provinsi ; dan
c. nilai Ikesos nasional yang dihitung sebagai rata - rata
aritmatika dari nilai Ikesos provinsi.
(3) Tata cara penghitungan nilai Ikesos sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 5
Rilis nilai sementara Ikesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 2 ayat (2) huruf c merupakan penyampaian informasi hasil
penghitungan sementara.
Pasal 1 6
(1) M asa sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat
(2) huruf d merupakan waktu yang diberikan untu k
mengajukan keberatan atau klarifikasi atas hasil
penghitungan sementara .
(2) M asa sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah rilis
nilai sementara .
(3) D alam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan atau
klarifikasi atas hasil penghitungan sementara secara tertulis
melalui sistem informasi.
Pasal 1 7
(1) Pengesahan nilai Ikesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 2 ayat (2) huruf e dilakukan setelah proses verifikasi dan
validasi atas keberatan dan klarifikasi yang disampaikan
dalam masa sanggah.
(2) P roses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
- 7 -
(3) Nilai sementara Ikesos seb agaimana dimaksud dalam Pasal
1 5 serta h asil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebagai dasar untuk penetapan nilai Ikesos .
(4) Nilai Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri .
Bagian Kelima
Diseminasi
Pasal 1 8
(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf d dilaksanakan oleh Kementerian.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan:
a. penyebarluasan informasi penetapan nilai Ikesos; dan
b. p emberian penghargaan .
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 9Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 9Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pelindungan Data PribadiDisebut dalam Pasal 9Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 9Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 9Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara