Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Menteri .
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk:
a. memastikan pelaksanaan pengukuran Ikesos sesuai
dengan ketentuan dan kewenangan; dan
b. mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi
selama pelaksanaan pengukuran Ikesos .
BAB V
KRITERIA I KESOS
Pasal 2 0
(1) Ikesos menghasilkan nilai yang berada dalam rentang 0 (nol)
hingga 100 (seratus) dengan kriteria:
a. 0,00 - 20,00 (nol koma nol nol sampai dengan dua puluh
koma nol nol) termasuk dalam kategori tidak sejahtera;
b. 20,01 - 40,00 (dua puluh koma nol satu sampai dengan
empat puluh koma nol nol) termasuk dalam kategori
berkembang;
c. 40,01 - 60,00 (empat puluh koma nol satu sampai
dengan enam puluh koma nol nol) termasuk dalam
kategori maju;
d. 60,01 - 80,00 (enam puluh koma nol satu sampai dengan
delapan puluh koma nol nol) termasuk dalam kategori
inklusif; dan
e. 80,01 - 100 (delapan puluh koma nol satu sampai
dengan seratus) termasuk dalam kategori sejahtera.
(2) Kriteria Ikesos dengan kategori tidak sejahtera seba gaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menginterpretasikan
kondisi:
a. sistem sosial belum mampu mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
b. sebagian masyarakat masih membangun fondasi dasar
untuk kehidupan yang lebih baik; dan/atau
c. masyarakat belum ma mpu mengambil keputusan
secara mandiri.
- 8 -
(3) Kriteria Ikesos dengan kategori berkembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b menginterpretasikan
kondisi:
a. sistem sosial mulai mampu mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
b. masyarakat memili ki akses terhadap pemenuhan
kebutuhan dasar, kemampuan ekonomi mulai
berkembang, serta masyarakat mulai mampu
menjalankan fungsi sosialnya.
(4) Kriteria Ikesos dengan kategori maju sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menginterpretasikan
kondisi:
a. sistem sosial mampu mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
b. masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap
pemenuhan kebutuhan dasar dan peluang ekonomi
serta kemandirian dalam pengambilan keputusan,
sementara fungsi sosial masyarakat semakin
berkembang.
(5) Kriteria Ikesos dengan kategori i nklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menginterpretasikan
kondisi:
a. sistem sosial memiliki kontribusi besar dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
b. sebagian besar masyarakat tela h mampu mencukupi
kebutuhan dasarnya dan memiliki peluang yang
semakin besar dalam pengembangan diri pada aspek
sosial ekonomi.
(6) Kriteria Ikesos dengan kategori sejahtera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e menginterpretasikan
kondisi:
a. sistem sosial menjadi landasan dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;
b. masyarakat mampu berkontribusi dalam
pembangunan sosial ekonomi secara layak; dan /atau
c. hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh
lapisan masyarakat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 2 1
Sumber pendanaan pelaksanaan pengukuran Ikesos berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah .
BAB VI I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDisebut dalam Pasal 19Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 19Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 19Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 19Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 19Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 19Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara