Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 1B
Pasal Sisipan(1) Beras dan p roduk komoditas pertanian lainnya yang
disubsidi oleh Pemerintah antara lain prasarana dan
sarana produksi pertanian yang diedarkan wajib
memenuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Pelaku usaha yang mengedarkan beras dan produk
komoditas pertanian lainnya yang disubsidi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas Harga
Eceran Tertinggi (HET) dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
3. L ampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 4 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTAN G
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERTANIAN NOMOR
31/PERMENTAN/PP.130/8/2017
TENTANG KELAS MUTU BERAS
KLASIFIKASI KELAS MUTU BERAS
Kelas Mutu
No. Komponen Mutu Satuan
Medium Premium
1. Derajat Sosoh (minimal) % 95 95
2. Kadar Air (maksimal) % 14 14
3. Butir K epala (minimal) % 73 84,5
4. Butir Menir (maksimal) % 2 0,5
5. Butir Patah (maksimal) % 25 15
Total butir beras
lainnya (maksimal)
6. % 4 1
terdiri atas m erah,
k uning/ r usak, k apur
7. Butir Gabah (maksimal) butir/100g 1 0
8. Benda Lain (maksimal) % 0,05 0
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 1BDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IzinDisebut dalam Pasal 1BIzin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 1BPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 1BPengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1BPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 1BPerizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 1BPerizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045