Pasal 6
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu
Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam. . .
i*l-tfft]aT
INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
juga
ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat
diberikan tugas yang meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
c. pencatatan piutang PNBP; dan/ atau
d. penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga
diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas
layanan kepada Wajib Bayar.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 6Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PiutangDisebut dalam Pasal 6Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 6Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 6Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045