Pasal 71
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1).
(2) Berdasarkan . . .
PRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
_38_
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keberatan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung.
Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
l4l
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bersifat linal.
Bagian Ketiga
Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045