Pasal 79
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan
PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal
terdapat kondisi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau
kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebdakanPemerintah.
Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
l2l
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri
atas:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.
(3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang
tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan,
laporan pembukuan, atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar,
paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun
sebelumnya.
(5) Kebijakan...
PRESIOEN
REPUELIK ]NDONESIA
_42_
(5) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib
Bayar;
b. kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk
mendukung prograrn nasional yang mengakibatkan
Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang
optimum; dan/ atau
c. kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib
Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal,
aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan,
lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
BukuDisebut dalam Pasal 79Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 79Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 79Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PersDisebut dalam Pasal 79Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
UtangDisebut dalam Pasal 79Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045