Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Trnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggr,
Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
sebagai pegawai;
d. Pegawai . . .
PRESIDEN
K INDONES
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun;
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum;
dan
f. pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 7Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pendidikan TinggiDisebut dalam Pasal 7Pendidikan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 7Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 7Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
GuruDisebut dalam Pasal 7Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
JalanDisebut dalam Pasal 7Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045