Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang
memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja
sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
(2) Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 907o
(sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri
Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.
(3) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal
pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 5Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pendidikan TinggiDisebut dalam Pasal 5Pendidikan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
TunjanganDisebut dalam Pasal 5Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045