Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Persetu.iuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai
suatu Kemitraan Ekonomi Amending tle
lProtoal
Agreement between the Republic of Indonesia and
Japan ant Ennomic Partnershipl yang telah
for
ditandatangani secara sirkuler oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang pada
tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta, Indonesia dan
Tolryo, Jepang.
(2i Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetqjuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai
suatu Kemitraan llkrlncmi (Protoal Amending tle
Agreement behteen tle Reptblic of Indonesia and
Japan an Eanomic Partnershipl dalam bahasa
for
Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Jepang
sebagaimana terlarnpir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
BahasaTerkait Pasal 1Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045