Pasal 58
(l) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola PNBP melaksanakan
l2l Selain Instansi
pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas
kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP.
(3)Pengawasan,..
PRESIDEN
EEFUTI'IK IHOONESIA
(3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang
bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 58Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 58Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045