Pasal 13
(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas
jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya
alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham
l2l
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara
dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada
perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas
lainnya.
Istilah Terkait
Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 13Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 13Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PersDisebut dalam Pasal 13Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perseroan TerbatasDisebut dalam Pasal 13Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian atau mekanisme yang diperkenankan hukum, melakukan…
Perusahaan PersDisebut dalam Pasal 13Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers melalui media cetak, elektronik, kantor berita, atau media…
Rapat Umum Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 13Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 13Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045