Pasal 95
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembaJraran
PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran PNBP;
b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola
PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
c. penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan
keberatan PNBP;
d.putusan...
gaft{f.T{.rl
K INDONESIA
d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
e. hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa;
f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP secara sepihak; dan/atau
g. ketentuanperaturan perundang-undangan.
(21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebegaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak
melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya
kelebihan pembayaran PNBP.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebag+imana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau
diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.
Istilah Terkait
Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KuasaDisebut dalam Pasal 95Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 95Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 95Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengadilanDisebut dalam Pasal 95Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PeraturanDisebut dalam Pasal 95Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 95Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PermohonanDisebut dalam Pasal 95pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045