Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2O24 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angfu t7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. '. SK No 170360A
BUK INDONESIA -3- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi
komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kunrn waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu
komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. 5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau
hasil produksi. 6. Ekspor adalah yang digunakan sebqgai perizinan di bidang Ekspor. 7. Impor adalah yang digunakan seb"gai perizinan di bidang Impor. 8. Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 9. Bahan Penolong adalah bahan yang sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. lO. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk. 11. Pelaku. . . SK No 170359A
I REPUBUK INDONESIA -4- 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan data dan informasi data dan informasi
secara tunggal dan sinkron, dan penyampa.ian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. 13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen dokumen kekarantinaan, dokumen prizinart, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data
dan informasi serta memadukan alur dan pnrses informasi antar sistem internal secara otomatis. 14, Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses dan
pelaksanaan Neraca Komoditas. 15, Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat 16. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Menko Perekonomian adalah
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam
pemerintahan di bidang perekonomian.
secara tunggal, 16a. Menteri. . . SK No 170358A
NEPUBLIK TNDONESIA -5- 2
16a. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menko Pangan adalah
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam
pemerintahan di bidang pangan. 17. Perizinan Benrsaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berikut: sebagai
Pasal 3 (1) Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan atas pen5rusunan, penetapa.n, dan
pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan, (2) Komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. minyak bumi; dan b. gas bumi. (3) Jenis komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk unhrk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga sebagai berikut: Pasal 3A (1) Menko Panga.n melakukan koordinasi dan
pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan
pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. (2) Komoditas. . . SK No 170357A
j l^r;r.rI rF{Itr -6- (2t Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: a. gula; b. pergaraman; c. jagung; d. beras;
dagrng lembu;
dan g. bawang putih. (3) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan
Menko berdasarkan rapat koordinasi
yang dipimpin oleh Menko Pangan dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian. Pasal 38 Menko dan Menko Pangan dapat melakukan koordinasi terkait penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor
komoditas untuk: strategis tertentu yang
barang kebutuhan pokok; dan
b. komoditas. . . e f. 4 SK No 170355A a- komoditas
il 5 REPUBUK INDONESIA -7 - b, komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas' (21 Dalam Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan statistik nasional untuk referensi. data (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.
Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (U Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l diteruskan dari SINAS NK ke: a. sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor dan/atau b. sistem elektronik kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan berbasis tisiko. Dalam hal usulan kebutuhan yang diqjukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) merupakan: a. usulan . . . SK No 170465A l2t
NEPUBLIK TNDONESIA -8-
a. usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong untuk keperluan industri; dan b. usulan kebutuhan untuk barang komplementer, tes pasar, dan layanan
purna jual, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, eesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha
berbasis risiko. (3) Sistem elektronik kementerian/lembaga. nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a. struktur komoditas; b. relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas dengan layanan perizinan pada kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan c, data khusus. (5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
klasifikasi barang; uraian barang; spesifikasi barang; tqiuan penggunaan barang; jenis dan standar satuan barang; dan dokumen persyaratan tercantum ddam SINAS NK.
a. b. c, d. e. f. SK No 170373 A (6) Standar...
REPUEUK INDONESTA -9-
(6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan, kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan Impor, dan pengelola SINAS NK. l7l Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) SINAS NK. (8) Dalam hal sistem elelrtronik
kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah dapat data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan untuk diatur kegiatan usaha
dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas.
dalam 6. SK No 170372A
(2) Penetapan
REPUELTK INDONESIA -10- 7 t2t Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan: a. berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan; atau b. tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimalsud pada hurufa. (3) Penetapan Neraca Komoditas dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. (4) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat hari kerja ketqjuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. (5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Pangan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam
barang kebutuhan pokok. (21 Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan: a. berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau b. oleh. . . SK No 170371A
REPIJELIK INDONESIA - 11- b. oleh menteri/kepala lembaga pemerintah penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan. (3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/ kepala lembaga (4) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan
pasokan dan/atau stabilisasi harga. (5) Jaminan ketersediaan pasokan dan/atau
stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha Lainnya yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga Pemerintah (6) terian terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui
penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah surat penuga.san dari kementerian/lembaga Pemerintah
nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (7) Badan. . . SK No 170353A
r.'l n-ffir.T$rtr{fi! {71 -12- usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (8) Da1am hal menu atau fitur penyampaian laporan distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampa.ian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas. Ket€ntuan ayat (4) dan ayat (7) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; c. investasi baru; d. program prioritas pemerintah; dan/atau e. kondisi lainnya. (3) bencana alam dan bencana nonalam dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. SK No 1703454 (4) Investasi . . .
i REPUBLIK INDONESIA -13- (4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menko Perekonomian atau Menko Pangan. (5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e yaitu: a. pengajuan baru; b. pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan
terkait jumlah; Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa
karantina; Rencana Kebutuhan selain
periksa jumlah untuk komoditas wajib
karantina; atau c d e Rencana ditolak.
kembali atas Kebutuhan (6) Pengajuan baru sebagaimana permohonan usulan yang sebelumnya ayat (5) huruf a
dilakukan oleh: dimaksud pada pengajuan yang a. Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan;
atau Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru.
b SK No 170344A
(7) Perubahan. . .
REPUBUK INDONESIA -L4- 9 (71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal, pelabuhan tqiuan, unit usaha asal, pos taif,/Harmortizcd System Code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha
oleh /lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas. Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Dalam hal al€n dilakukan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/ kepala lembege pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Usulan perubahan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan usulan yang Usaha dan/atau Komoditas (1) dilakukan Pelaku kementerian/lembaga (3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (Ll berdasarkan: a. rapat koordinasi tingkat menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat
Menko Perekonomian atau Menko Pangan, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau b. penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (a) Rapat. . . SK No 170343 A
REPUBLII( INDONESIA -15- (4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan urusan, dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian. (5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. 10. Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga sebagai berikut: Pasal 31 (1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah selrtor komoditas dilaksanatan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha t2t sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau
Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (sahr) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk.
SK No 170342A
(3) Dalam. ..
trll*.{f.ffll BLIK INDONESIA - 16- (3) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas tidak berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk. (41 Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l atau penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang oleh yang sinkronisasi dan koordinasi serta ufusan dalam pemerintahan di bidang kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam
bidang pangan. (5) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk komoditas tertentu yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, verifikasi Rencana Kebutuhan dan
Rencana Pasokan dapat diLaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. atau
di SK No 170341A 1 1. Ketentuan . . ,
REPUEUK INDONESTA -17- 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (U Menko atau Menko Pangan bersama denga.n menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-wa.lrhr dalam hal diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rekomendasi pencabutan Perizinan
Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang
sudah diterbitkan; dan/ atau b. perubahan Neraca Komoditas. 12. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menko atau Menko Pangan atau pejabat pimpinan tinggr madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pembina sektor SK No 170466A komoditas atau Pelaku Usaha.
13. Ketentuan. . ,
IJ I - 18- 13. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Menteri yaflg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang menteri/kepala lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatlan hak akses
Neraca Komoditas pada SINAS NK. (21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga komoditas, atau pembina sektor kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Pemberian dan hak akses sebaga.imana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) mem prinsip dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menko atau Menko Pangan melakukan evaluasi penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara ayat (3). sebagaimana dimaksud pada SK No 170330A 14.Ketentuan...
trIFFIFFN BLIK INDONESIA -19- 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik kementerian/lembaga. pemerintah
nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas s6fagsiman4 dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). l2l Kondisi dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menko atau pejabat tinggi madya yang ditunjuk setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SINAS NK. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha: a. usulan kebutuhan kepada
/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau b. mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga. pemerintah
nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya se dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) trerakhir, pengelola SINAS NK: a. menyampaikan pemberitahuan kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan
b. melaksanakan , . , SK No 170329A
i REPIJBUK TNDONESIA -20- b. melaksanakan kembali Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SINAS NK. 15. Ketentuan ayat (21 Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (U Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), Rencana Kebutuhan dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat l4l dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka walrttr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang atau kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam di bidang pangan.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Barang Kebutuhan PokokDisebut dalam Pasal IBarang Kebutuhan Pokok adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba,…
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal IDaerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Gas BumiDisebut dalam Pasal IGas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
GrasiDisebut dalam Pasal IGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara